Jakarta, Harian Umum - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan kinerja Bawaslu RI saat mengawasi gelaran Pilpres 2024.
Pertanyaan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan termohon KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP, yang mempersoalkan pendidikan Gibran karena ditengarai tidak memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres.
Permohonan dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan sekitar 12 orang, di antaranya Denny Indrayana, Subhan Palal, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, FPP-TNI, Bonatua Silalahi dan Mercy Sihombing.
"Kepada Bawaslu, tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat," ujar Saldi dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin (21/9/2026) malam.
"Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan enggak ke Bawaslu?' sambung Saldi.
Ia juga menanyakan peran Bawaslu sebelum terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, karena pada pasal 18 ayat (3) PKPU itu, KPU mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
"Ketika syarat ini diubah melalui PKPU 19/2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? Paling tidak ini bisa jadi gambaran, bagaimana proses ini berjalan untuk keterpenuhan syarat ini," ujar Saldi.
Untuk diketahui, para Pemohon menyebut, pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal dalam UU Pemilu yang mensyaratkan Capres/Cawapres minimal berpendidikan SLTA dan yang sederajat, sementara Gibran mengikuti Pilpres hanya berbekal Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa, yang menyetarakan pendidikan Gibran dengan lulusan SMK.
Suket yang diterbitkan tahun 2019 itu didasarkan pada pendidikan Gibran yang disebutkan telah lulus Grade 12 UTS Insearch di Sydney, Australia.
Namun, dari penelusuran Roy Suryo, diketahui kalau UTS Insearch bukan sekolahan, melainkan tempat kursus, dan Gibran pun hanya enam bulan di situ.
Dan bukan hanya itu, di UTS Insearch ternyata tidak dikenal istilah Grade, karena yang digunakN di sana adalah "Year".
Dalam sidang, Denny mengungkap kalau informasi tentang pendidikan Gibran yang tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres pada Pilpres 2024, selama ini memang ditutupi.
"Dalam perkara a quo, informasi dan pengetahuan soal Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baru diketahui belakangan," katanya.
Ia menambahkan, Pemohon dalam PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pernah mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ke peradilan umum, pengadilan tata usaha negara (PTUN), Komisi Informasi Pusat (KIP), hingga bersurat ke DPR, akan tetapi tidak menghasilkan kejelasan dan menyisakan MK sebagai harapan terakhir.
"Maka, Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak, denial of justice," ujar Denny. (man)






