Jakarta, Harian Umum - Di penghujung masa jabatannya yang akan berakhir pada 26 Agustus, DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 diminta untuk membuat kebijakan tegas terkait penyertaan modal daerah (PMD) yang digelontorkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pasalnya, PMD ternyata tidak menjamin BUMD menjadi sehat, karena sebagaimana yang terjadi pada PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD terus menerus merugikan dalam beberapa tahun terakhir meski disuntik PMD.
"Masa bakti DPRD periode 2019-2024 akan selesai 26 Agustus. Dalam masa transisi ini, diperlukan langkah tegas terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya mengenai PMD kepada BUMD," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Menurut aktivis yang akrab disapa SGY itu, kebijakan tegas yang mendesak untuk segera dibuat adalah memberlakukan moratorium (penghentian sementara) pemberian persetujuan PMD untuk BUMD mengingat total kerugian usaha yang dialami PT. Jakpro telah mencapai Rp1,4 triliun.
"Alasan ini sangat kuat bagi DPRD untuk memberlakukan moratorium PMD kepada BUMD. DPRD dapat berargumen bahwa PMD baru hanya akan diberikan setelah penyebab kerugian usaha PT. Jakpro yang mencapai Rp1,4 triliun tersebut dapat diidentifikasi dengan jelas," kata dia.
Menurut aktivis yang bermukim di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ini, Jakpro merupakan salah satu BUMD yang menangani proyek-proyek besar di Jakarta, akan tetapi sejak 2019 hingga 2023, alias dari era Gubernur Anies Baswedan hingga Pj Gubernur Heru Budi Hartono saat ini, terus menerus merugi, sehingga total kerugian yang mencapai Rp1,4 triliun itu menimbulkan kekhawatiran serius terkait manajemen dan efektivitas penggunaan dana daerah.
"Moratorium PMD menjadi langkah krusial agar DPRD, baik yang sedang menjabat saat ini maupun yang baru, yang dilantik pada tanggal 26 Agustus 2024, dapat fokus pada penyelidikan mendalam terhadap faktor-faktor penyebab kerugian ini,' imbuh SGY.
Ia bahkan mengatakan, DPRD perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kerugian Jakpro, guna memastikan apakah kerugian itu disebabkan oleh risiko bisnis yang wajar atau oleh kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberikan penugasan berlebih kepada BUMD itu..
Selain itu, untuk diungkap apakah ada kemungkinan kerugian itu disebabkan oleh perencanaan yang kurang matang oleh Jakpro dalam mengerjakan proyek-proyeknya.
"Aspek lain yang tak kalah penting adalah potensi adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pemberian dan penggunaan PMD, yang juga harus diselidiki dengan seksama,' imbuh dia.
Alasan-alasan yang dikemukakan oleh pihak BUMD atau Pemprov, seperti kerugian usaha akibat biaya operasional dan penyusutan aset yang besar, menurut SGY, tidak dapat diterima begitu saja.
"Kemungkinan kesalahan dalam perencanaan pengajuan PMD harus diteliti sebagai faktor utama," tegasnya.
Menurut pandangan aktivis yang juga seorang politikus ini, BUMD seharusnya telah memperhitungkan semua aspek tersebut dalam rencana bisnis mereka, termasuk potensi keuntungan dari pengelolaan aset, sehingga tetap mampu menghasilkan laba dan memberikan kontribusi berupa dividen kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Oleh karena itu, moratorium pemberian PMD ini harus diterapkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dan seterusnya. PMD baru sebaiknya tidak diberikan hingga seluruh masalah terkait penyebab kerugian PT. Jakpro dapat terungkap dengan jelas," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada tahun buku 2023 Jakpro mengalami kerugian sebesar Rp701 miliar; pada tahun buku 2022 rugi sebesar Rp280 miliar; pada tahun 2021 rugi lagi sebesar Rp110,83 miliar; pada tahun 2020 rugi Rp240 miliar; dan pada tahun buku 2019 rugi Rp76,22 miliar.
Data kerugian usaha ini dapat dilihat di situs web Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Tanpa adanya klarifikasi dan tindakan korektif, pemberian PMD di masa depan berisiko semakin merugikan keuangan daerah dan menghambat pembangunan Jakarta. Bagaimanapun, PMD adalah uang rakyat yang berasal dari APBD, sehingga mengutamakan kepentingan rakyat melalui program-program pemerintah harus menjadi prioritas utama," pungkas SGY. (rhm)


