Jakarta, Harian Umum - Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto mempersoalkan transparansi dan akuntabilitas Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.
Pasalnya, hingga Jumat (28/6/2024) ini Badan Pengelola Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) masih juga belum memublikasikan Laporan Keuangan (LK) PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) tahun 2023 di websitenya.
"Transparansi dan akuntabilitas Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pj Heru layak dipertanyakan karena hingga hari ini BPBUMD masih belum memposting laporan rugi laba PT Jakpro di situsnya. Padahal, ini sudah akhir Juni 2024 dan laporan keuangan perusahaan seharusnya telah selesai dibuat pada akhir tahun berjalan (31 Desember 2023)," kata Sugiyanto seperti dikutip dari akun Facebook-nya, Jumat (28/6/2024).
Menurut dia, selama lima tahun berturut-turut sejak 2019 hingga 2022, Jakpro mencatat total kerugian usaha sebesar Rp708,22 miliar. Dengan merujuk pada kerugian usaha tahun 2022 sebesar Rp. 240,89 miliar, kemungkinan besar kerugian untuk tahun buku 2023 bisa mencapai Rp.300-400 miliar.
Dengan demikian, total akumulasi kerugian selama lima tahun bisa melebihi Rp1 triliun.
Menurut aktivis yang akrab disapa SGY itu, perkiraan kerugian usaha PT. Jakpro tahun buku 2023 yang mencapai Rp300-400 miliar sangat beralasan, karena Jakpro harus mengeluarkan biaya perawatan untuk Jakarta International Stadium (JIS) sekitar Rp50-60 miliar, ditambah biaya depresiasi yang diperkirakan mencapai Rp150 miliar.
"Kerugian dari JIS saja bisa mencapai Rp200 miliar, belum termasuk kerugian usaha lainnya.," katanya.
SGY menduga BPBUMD dan Heru mungkin takut mengumumkan laporan keuangan Jakpro tahun buku 2023, karena mungkin akan menjadi kontroversi di masyarakat mengingat Jakpro mengalami kerugian usaha yang diperkirakan melebihi Rp. 1 triliun selama lima tahun berturut-turut (2019 hingga 2023).
Sebab, BPBUMD telah memublikasikan laporan keuangan BUMD yang lain untuk tahun buku 2023, kecuali Jakpro.
Dalam konteks ini, kata SGY, jika Jakpro benar mengalami rugi usaha selama 5 tahun hingga lebih dari Rp1 triliun, maka rakyat atau warga Jakarta perlu mempertanyakan masalah ini dengan berpedoman pada UU Pemberantasan Korupsi, UU No 17 Tahun 2013 Tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara disebutkan bahwa Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi: (g). Kekayaan negara, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga piutang, barang, serta hal-hal lain yang dapat dinilal dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
Artinya, meskipun aset itu telah dipisahkan pada Jakpro, tetapi masih tetap dianggap kekayaan sebagai keuangan negara.
Sementara pada PP No 5 Tahun 2017 disebutkan bahwa kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan perseroan daerah yang berkedudukan sebagai pemegang saham.
Kemudian pada pasal 34 huruf a PP tentang BUMD ditegaskan bahwa kepala daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) apabila dapat membuktikan tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung.
'Dalam konteks tersebut, Kepala daerah harus bertanggungjawab atas kerugian BUMD jika dapat dibuktikan mempunyai kepentingan, baik langsung atau tidak langsung," tegas SGY.
Lebih lanjut aktivis yang bermukim di Jakarta Utara ini mengatakan, merujuk pada aturan tersebut dan ketentuan lainnya, ia akan menganalisis apakah kerugian usaha Jakpro tersebut merupakan risiko bisnis atau karena kesalahan kebijakan kepala daerah atau korupsi?
Dalam hal ini meliputi dukungan DPRD DKI Jakarta kepada gubernur atau Pj gubernur dalam pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Jakpro, termasuk kepada pengurus BUMD tersebut..
'Dalam hal, hasil kajian saya menyimpulkan bahwa terjadi dugaan kesalahan kebijakan kepala daerah dan dugaan korupsi. Maka, saya berencana akan mengajak teman-teman pengacara untuk membahas masalah ini," katanya.
SGY menegaskan, jika dipandang perlu, maka ia akan melaporkan masalah rugi usaha Jakpro tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian atau Kejaksaan. (man)







