Jakarta, Harian Umum - Kuasa hukum Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM), Juju Purwantoro, mengatakan kalau kliennya punya peluang untuk melaporkan balik PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke polisi sebagai bentuk perlawanan atas perlakuan BUMD itu kepada mereka.
Pasalnya, Jakpro melalui karyawannya yang bernama Hikmat melaporkan kordinator KPKBM Muhammad Furqon dan tiga anggotanya yang bernama Junaedi Abdullah, Komar dan Sudir ke Polres Jakarta Utara dengan tuduhan melakukan pengrusakan dan pembobolan.
Tuduhan itu merujuk pada tindakan KPKBM yang pada 29 November 2023 memasuki unit-unit Kampung Susun Bayam (KSB), dan menempati unit-unit atau kamar tersebut.
"Sangat mungkin (melaporkan balik Jakpro), dan warga punya hak untuk itu, karena Jakpro kan bisa dianggap telah wanprestasi," kata Juju setelah mendampingi Furqon menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara, Jumat (22/12/2023) petang
Kasus ini bermula ketika pada 2019 Pemprov DKI Jakarta menugaskan Jakpro untuk membangun Jakarta International Stadium (JIS) di Taman BMW, Tanjung Priok, Jakarta Utara, di mana area yang akan dibangun juga meliput area tempat di mana Kampung Bayam berada.
Konsep Gubernur Jakarta kala itu yang masih dijabat Anies Baswedan, area Kampung Bayam dijadikan rumah susun agar tidak ada kampung kumuh di kawasan JIS yang dibangun berskala internasional, dan rumah susun yang dinamai Kampung Susun Bayam (KSB) ini dialokasikan untuk warga Kampung Bayam.
Sebelum KSB dibangun, warga digusur dan diberi hunian sementara (Huntara) dan ada juga yang diberi dana kompensasi untuk mengontrak rumah hingga KSB selesai dibangun dan siap ditempati.
Konsep pembangunan KSB ini sama dengan konsep Anies ketika membangun Kampung Susun Akuarium dan Kampung Susun Kunir.
Sebelum masa jabatan Anies selesai pada Oktober 2022, warga telah diberi nomor-nomor unit hunian yang akan menjadi hak mereka untuk ditempati. Tinggal penyerahan kunci oleh Jakpro sebagai pembangun JIS dan KSB.
Sudir menjelaskan, Jakpro pernah menjanjikan bahwa kunci akan diserahkan pada 25 Desember 2022, dan tanggal 1 Januari 2023 semua pengurus dan anggota KPKBM telah bisa menghuni unit-unit yang menajdi haknya, sesuai nomor yang telah diberikan.
"Kami bahkan pernah dijadwalkan untuk mengikuti pelatihan pengenalan instalasi di KSB oleh Jakpro pada tanggal 28-30 Desember 2022, tapi entah kenapa pelatihan itu hanya satu hari di tanggal 28 Desember,' imbuh Sudir.
Kemudian, waktu berlalu tanpa ada kejelasan realisasi pemberian kunci oleh Jakpro, sementara di sisi lain KPKBM juga tak bisa mengadu kepada Anies Baswedan karena sudah tidak menjadi gubernur DKI, dan tinggal di Huntara semakin tak nyaman karena dibangun seadanya.
"Pada tanggal 13 Maret 2023, kami memasuki KSB dan tinggal di teras dan selasarnya. Kemudian, tanggal 29 November 2023 kami mulai menempati unit-unit di lantai dua," katanya.
Sudir, juga Furqon yang diwawancarai setelah diperiksa Polres Jakarta Utara, membantah telah melakukan pengerusakan maupun pembobolan karena ketika mereka memasuki unit-unit itu, unit-unit itu memang tidak dikunci karena kala itu di KSB masih ada pengerjaan oleh tukang.
"Kami memang mengganti kunci, tapi itu semata-mata demi pengamanan kalau kami pergi," kata Furqon.
Kemudian, pada 12 Desember 2023 karyawan Jakpro datang bersama aparat Polres Jakarta Utara yang disertai Tim Forensik dan INAFIS untuk melakukan penggeledahan karena menilai KPKBM telah menghuni KSB secara tidak sah dengan disertai pengrusakan dan pembobolan.
"Saat diklarifikasi (diperiksa, red), penyidik tanya apakah kami tidak mendapat SP (surat peringatan) dari Jakpro sebelum penggeledahan itu dilakukan? Saya jawab, justru kami yang selalu bersurat ke Jakpro agar hak kami segera diberikan, tapi diabaikan," kata Furqon.
Sudir mengatakan, setelah mereka memasuki KSB dan menempati teras serta selasarnya pada 13 Maret 2023, Jakpro mematikan listrik dan air di KSB.
"Alhamdulillah, selama ini kami didampingi banyak pihak antara lain oleh IRES (Indonesia Reailence). Dia memberi kami genset, sehingga kami bisa memenuhi kebutuhan listrik kami," jelas Sudir.
Furqon mengatakan, saat diperiksa penyidik, ia juga ditanya tentang listrik dan air yang dapat dinikmati dirinya dan kawan-kawannya.
"Saya jelaskan semua. Soal air, kami dapat dari taman, tapi itupun kami sengketa terus dengan Satpam JIS," jelas Furqon.
Koordinator KPKBM ini menegaskan bahwa ia dan kawan-kawannya tak bisa menerima perlakian Jakpro ini.
"Jakpro bukannya memenuhi tanggung jawabnya, tapi malah melaporkan kami. Kami dikriminalisasi," kata dia.
Ketika ditanya apakah ada rencana melaporkan balik Jakpro, Furqon tidak memberi jawaban tegas, tapi Sudir memberikan kepastian.
'Itu sedang kami bicarakan. Jadi, kemungkinan kami akan melaporkan balik Jakpro," tegasnya.
Pada Jumat(22/12/2023) kemarin sebenarnya dua dari empat terlapor akan diperiksa Polres Jakarta Utara, yaitu Furqon dan Junaedi Abdullah, tetapi pemeriksaan terhadap Furqon yang masih dalam tahap klarifikasi ini cukup memakan waktu, karena penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada Furqon, pemeriksaan terhadap Junaedi ditunda pada Rabu depan. Pada hari itu, Junaedi akan diklarifikasi bersama Sudir dan Komar.
Juju mengatakan, tindakan Jakpro melaporkan Furqon dkk merupakan tindakan zalim.
"Bukannya menyelesaikan wanprestasi ya, malah mempidanakan," kata dia.
Respon IRES
Dalam klarifikasi terhadap Furqon kemarin, dua perwakilan IRES hadir untuk mendampingi, tetapi karena bukan berstatus kuasa hukum, perwakilan IRES tersebut tak dapat mendampingi pemeriksaan Furqon. Mereka bersama yang lain menunggu selesainya pemeriksaan di ruang tunggu.
"Selama ini kami memang berfokus pada isu-isu sosial. Apalagi karena kalau kita ngomongin penggusuran, itu juga ada ruang hidup, mata pencaharian di mana warga yang semula bertani, sekarang tak bisa lagi, dan kami melihat kejadian ini merupakan bentuk perjuangan warga untuk mendapatkan ruang hidupnya kembali,' kata Chika dari IRES.
Ia berharap Jakpro dapat memberikan jalan yang humanis, karena warga Kampung Bayam juga merupakanbagian dari DKI Jakarta, bagian dari pemerintah DKI Jakarta dan Indonesia.
Untuk diketahui, setelah masa jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta Selatan, gubernur penggantinya, yaitu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengganti jajaran direksi dan komisaris Jakpro. Diduga penggantian pejabat teras Jakpro ini mengubah kebijakan BUMD itu terhadap warga Kampung Bayam, karena yang diganti termasuk pejabat yang ikut terlibat dalam pembangunan JIS. (rhm)