PENGELOLAAN moneter yang diarahkan pada stabilitas nilai rupiah akan menggerakkan sektor riil dan menjadi poros utama penggerak ekonomi di atas dominasi sektor keuangan.
--------------------------------
Oleh: Yudhie Haryono dan Agus Rizal
CEO Nusantara Centre & Ekonom Universitas MH Thamrin
Kebijakan moneter merupakan salah satu tulang punggung dari stabilitas ekonomi nasional. Di dalam Rancangan Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (RUUPNKS), kebijakan moneter ditempatkan bukan sekadar sebagai instrumen teknokratis pengendali inflasi, melainkan sebagai alat strategis untuk menegakkan kedaulatan ekonomi bangsa, serta alat memenangkan perang dagang di tingkat global.
Dokumen ini menegaskan bahwa pengelolaan moneter harus diarahkan pada stabilitas nilai rupiah yang nyata, dengan memastikan sektor riil menjadi poros utama penggerak ekonomi di atas dominasi sektor keuangan. Pendekatan ini menjadi koreksi terhadap praktik lama yang terlalu tunduk pada logika pasar bebas dan spekulasi global yang sering mengubah uang dari alat tukar menjadi alat eksploitasi ekonomi antarnegara.
Koordinasi kebijakan menjadi inti dari reformasi moneter yang diusung. RUUPNKS menempatkan sinergi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sebagai kunci pengendalian stabilitas keuangan nasional. Pendekatan baru yang digunakan adalah single targeting, yaitu menempatkan pengendalian inflasi sebagai sasaran utama agar kebijakan moneter terfokus dan berdampak nyata pada keseimbangan ekonomi.
Dengan pengendalian inflasi yang stabil dan terarah, kebijakan ini diharapkan mendorong pertumbuhan sektor riil, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendorong sirkulasi uang yang produktif dalam negeri. Ini cara kerja yang pernah dilakukan juga di masa lalu dan negara-negara kuat sehingga ekonomi sangat stabil, berkelanjutan dan adaptif.
Kebijakan nilai tukar menjadi elemen penting dalam kerangka moneter nasional. RUUPNKS mendorong penerapan sistem kurs tetap atau kurs terkelola, bukan kurs bebas yang sepenuhnya ditentukan oleh pasar. Langkah ini dilandasi kesadaran bahwa sistem kurs bebas pasti membuka ruang bagi spekulasi dan tekanan eksternal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi domestik.
Dengan kurs yang dikendalikan, negara memiliki alat kebijakan yang lebih kuat untuk melindungi nilai rupiah, mengamankan sektor ekspor strategis, dan menjaga ketahanan ekonomi dari guncangan global. Gagal kita mengelola dan mengendalikan kurs, pasti ekonomi kita akan jadi bulan-bulanan para spekulan lokal dan internasional.
Kebijakan moneter juga dipadukan dengan kebijakan fiskal secara terarah agar keduanya saling memperkuat. Setiap kebijakan moneter diharuskan sejalan dengan kebijakan fiskal agar tidak menimbulkan distorsi pada sektor riil maupun perbankan. Koordinasi ini mencakup penetapan suku bunga acuan, strategi pengendalian inflasi, dan pemanfaatan instrumen likuiditas.
Melalui sinergi tersebut, kebijakan moneter diarahkan tidak hanya untuk menjaga stabilitas makro, tetapi juga untuk mendukung penciptaan lapangan kerja, peningkatan produksi nasional, serta pembiayaan pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada kepentingan warga negara.
RUUPNKS juga menegaskan perlunya sistem perlindungan terhadap krisis moneter agar negara tidak lagi terjebak dalam siklus penyelamatan ekonomi yang membebani publik. Prinsip yang digunakan adalah bail-in, bukan bail-out, yang berarti setiap risiko finansial harus ditanggung oleh pelaku ekonomi itu sendiri, bukan oleh uang negara.
Pendekatan ini menumbuhkan disiplin pasar, menguatkan tanggung jawab lembaga keuangan terhadap risiko yang mereka ambil, serta membangun kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Dengan cara ini, moneter nasional diarahkan untuk melayani kepentingan publik dan menjaga integritas ekonomi secara sistemik.
Lebih jauh, RUUPNKS memberikan ruang bagi negara untuk menggunakan instrumen moneter yang bersumber dari kekayaan nasional sendiri. Pencetakan uang dapat dilakukan dengan jaminan aset nasional yang produktif melalui rekapitalisasi aset lama maupun pemanfaatan aset baru. Aset baru yang dimaksud meliputi sumber daya alam berkelanjutan seperti rempah dan herbal yang dijadikan green collateral, yaitu jaminan hijau yang memiliki nilai ekologis, ekonomi, dan strategis bagi ketahanan bangsa.
Tentu saja, pendekatan ini tidak hanya memperkuat cadangan negara, tetapi juga membuka jalan bagi sistem pembiayaan pembangunan yang mandiri, berdaulat, dan berkelanjutan tanpa harus bergantung pada utang luar negeri.
Keseluruhan konsep dalam RUUPNKS merepresentasikan kebijakan moneter yang berpijak pada nilai-nilai ekonomi Pancasila. Nilai kekeluargaan, keadilan sosial, dan kemandirian nasional menjadi fondasi moral dalam perumusan kebijakan kurs dan instrumen moneter.
Negara tidak lagi berperan sebagai penonton, melainkan sebagai pengatur yang aktif melindungi kepentingan warga negara dari dominasi kekuatan finansial global. Moneter tidak lagi menjadi alat penjajahan ekonomi, tetapi berfungsi sebagai instrumen pembebasan yang menghubungkan stabilitas, kedaulatan, dan kesejahteraan sosial dalam satu kesatuan sistem ekonomi nasional.
Dengan demikian, reformasi kebijakan moneter yang diusung RUUPNKS bukan hanya merupakan langkah teknis, tetapi juga langkah ideologis menuju kedaulatan ekonomi nasional. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma dari ketergantungan pada pasar uang global menuju ekonomi yang berpihak pada sektor produktif, pada tenaga kerja, dan pada kemakmuran warga negara.
Kebijakan moneter dalam RUUPNKS adalah moneter yang hidup di tangan bangsa sendiri, dikendalikan dengan integritas, diawasi dengan transparansi, dan diarahkan sepenuhnya untuk sebesar-besar kemakmuran Indonesia. Kini saatnya kita percaya bahwa ekonomi berdaulat dalam semua narasi dan kebijakannya adalah final, mengikat dan takdir.(*)