Jakarta, Harian Umum - Kuasa Hukum.Warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, Juju Purwantoro, mengeritik keras tindakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang melibatkan kepolisian dalam menyelesaikan persoalan dengan kliennya itu.
Pasalnya, pada Selasa (12/12/2023) tim Kepolisian dari Polres Jakarta Utara mendatangi kawasan Rusun Kampung (Kp) Bayam, Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, dengan alasan melaksanakan investigasi dan koordinasi dengan pihak PT Jakpro.
"Kedatangan aparat kepolisian bersama Tim Forensik dan Inafis tersebut yang secara tiba-tiba dan tanpa informasi, mengejutkan warga yang sebagian tinggal di Rusun Kp. Bayam," kata Juju melalui siaran tertulis, Jumat (15/12/2023).
Juju menyebut, Jakpro menggandeng aparat kepolisian dengan alasan untuk melakukan pengecekan atas fasilitas atau unit- unit seperti air, listrik dan fasilitas lain yang ada di Rusun Kp. Bayam.
Namun, menurut Juju, tindakan Jakpro melibatkan aparat kepolisian merupakan cara-cara yang arogan dan kontra produktif, karena dilakukan tanpa adanya informasi dan koordinasi lebih dulu atau menunjukkan surat tugas resmi kepada warga.
"Sesungguhnya, jika ada hal- hal penting yang harus dibicarakan dengan warga Rusun Kp. Bayam guna penyelesaikan suatu masalah, Jakpro lebih mengedepankan duduk bersama warga untuk membicarakannya, bukan dengan langsung melibatkan aparat kepolisian," imbuh Juju.
Untuk diketahui, persoalan ini bermula ketika pada tahun 2019 Pemprov DKI Jakarta yang kala itu dipimpin Anies Baswedan, akan membangun Jakarta International Stadium (JIS) di Taman BMW Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, di mana area Kp Bayam, sebuah pemukiman kumuh, termasuk di dalamnya.
Oleh Anies, warga direlokasi ke hunian sementara (Huntara) dan dijanjikan bahwa jika Rusun yang dibangun di atas lahan Kp Bayam selesai dibangun, warga akan diprioritaskan untuk tinggal di Rusun itu.
Untuk pembangunan JIS, Jakpro dipercaya sebagai BUMD yang membangunnya.
Juju mengatakan, pada 27 Januari 2022 warga Kp Bayam yang disebut sebagai kelompok tani Kp.Bayam Madani dan merupakan warga binaan (terprogram) Pemprov DKI era gubernur Anies Baswedan, telah menandatangani kesepakatan dengan Jakpro.
"Warga berjumlah 65 KK (kepala keluarga) itu sepakat akan meninggalkan lokasi Huntara yang dibuat secara mandiri, tanpa meminta ganti rugi setelah Rusun Kp.Bayam siap dihuni," katanya.
Menurut Tim Hukum Nasional AMIN ini, hasil verifikasi dan daftar nama- nama calon penghuni Rusun Kp. Bayam (terprogram) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur berikut nomor unit kamar, juga sudah diserahkan oleh PT.Jakpro pada tanggal 22 Agustus 2022 kepada warga. Program perpindahan warga ke Rusun juga sudah sesuai Surat Wali Kota Jakarta Utara, No. e-0176/PU.04.00.
Dasar pemberlakuan pengelolaan dan penataan Kampung Rusun Bayam, seyogiyanya tetap menjadi tanggung jawab Pemprov DKI sesuai KepGub. 878/2018, KepGub.979/2022, dan PerGub.90/2018.
Hingga 28 Desember 2022 PT. Jakpro masih melakukan registrasi warga bagi calon penghuni Rusun Kp. Bayam, dan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta itu juga telah memastikan bahwa pada 1 Januari 2023 warga sudah dapat memperoleh haknya dan menempati unit Rusun. Sementara itu model pembinaan dan kerjasama (terprogram) yang telah berlangsung antara Jakpro dengan warga, dijanjikan akan tetap berlanjut. Di antaranya terkait pengelolaan dan pemeliharaan sarana prasarana Kp. Rusun Bayam setelah warga memiliki dan menempati unitnya masing- masing.
"Faktanya, sejak Gubernur Anies lengser pada Oktober 2022 sampai tanggal 10 januari 2023, warga masih terus menagih janji dan meminta penjelasan kepada Pj. Gubernur Heru Budi Hartono dan PT.Jakpro tentang unit Rusunnya, yang telah dijanjikan, dan sudah seharusnya menjadi hak mereka. Namun, kenyataannya dengan berbagai alasan mereka tidak merespon positif, tampak tidak berniat baik menyelesaikan tanggung jawabnya dan tidak kooperaktif terhadap warga," sambung Juju.
Pada tanggal 13 maret 2023, warga melakukan aksi damai bertema #pulangkerumahksb. Namun, akibat aksi tersebut jjustru sebagian warga yang bermukim di pelataran Rusun menerima segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi secara terus menerus dari pihak kemanan Jakpro. Hal itu juga berakibat dengan dipadamkannya aliran listerik, air dan ditutupnya sarana ruang ibadah, walaupun sebagian warga tetap menempati pelataran Rusun secara bergantian.
"Segala daya upaya warga juga sudah dilakukan beberapa kali melalui instansi terkait, seperti Pemprov DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Utara, tapi tidak juga memperoleh tanggapan dan hasil positif," sambung Juju.
Pada juli 2023, warga beraudensi ke kantor Wali Kota Jakarta Utara, dan bertemu dengan bagian terkait di Kantor Gubernur DKI. Semua upaya warga tersebut masih nihil, belum juga memperoleh hasil kesepakatan sama sekali.
"Mereka selalu beralasan segala hal terkait Rusun kampung Bayam, kebijakan dan keputusannya ada di Pj. Gubernur DKI," lanjut Juju.
Pada tanggal 23 Agustus 2023, warga menerima kunjungan ketua, sekretaris dan anggota DPRD dari fraksi Nasdem, berdialog soal hak kamar hunian mereka yang belum juga diperoleh di Rusun Kp. Bayam.
Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2023, di gedung DPRD DKI warga diterima beraudensi oleh pimpinan Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta dengan mengundang lembaga terkait. Walaupun ketua DPRD telah mengundang, dinas Pemda terkait, namun hanya dihadiri oleh Direktur PT Jakpro.
"Sedemikian panjang penderitaan warga secara tidak manusiawi, warga yang sudah menjadi binaan Pemda DKI di Kp.Bayam, guna memperoleh hak hidupnya, yang sudah jelas dan sah peruntukannya," sesal Juju.
Ia melanjutkan, pada tanggal 29 November 2023, dengan kondisi sosial, pendidikan, kesehatan dan ekonomi yang semakin memburuk, secara darurat warga dengan terpaksa masuk dan menempati unit-unit kamar kosong di Rusun tersebut, tanpa adanya fasilitas air dan penerangan listrik.
Sampai akhirnya kedatangan aparat kepolisian bersama sraff Jakpro ke Rusun Kp. Bayam, yang seyogiyanya tidak perlu adanya model pendekatan keamanan seperti itu. Warga secara terang benderang secara sah memiliki hak perolehannya atas kamar Rusun tersebut, yang sampai saat ini mereka masih terlantar, belum juga terpenuhi haknya. Justru pihak Pemprov DKI dan Jakpro masih memiliki tanggung jawab penuh kepada warga, mereka telah ingkar janji (wanprestasi) dengan mengorbankan hak hidup dan masa depan para warganya.
"Jangan sampai peristiwa yang mengorbankan hak warga miskin Kp.Bayam tersebut menjadi komoditas politik oleh rezim, karena Anies sebagai oposisi menjadi salah seorang Capres RI tahun 2024," pungkas Juju.
Hingga berita ditulis, pihak Jakpro belum dapat dikonfirmasi. (rhm)







