Jakarta, Harian Umum - Ketua Satuan Tugas Penyidik kasus korupsi e-KTP Novel Baswedan mengatakan Miryam S. Haryani mengaku dalam sidang pernah diancam oleh temannya sesama anggota dewan. Di antaranya adalah Aziz Syamsuddin, Desmon Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Syarifudin Suding Bambang Soesatyo.
"(Miryam) heran sebulan sebelum pemanggilan pertama dia tahu dari rekan anggota DPR lain bahwa dia akan dipanggil (KPK), dia diminta Komisi III untuk tidak mengakui fakta bahwa dia membagi-bagikan uang. Kalau ngaku akan dijeblosin," kata Novel di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 30 Maret 2017.
Atas ancaman itu, Novel berkata kepada Miryam agar tidak takut. Untuk menghindari adanya ancaman serupa, Novel memberikan nomor teleponnya kepada Miryam agar jika sewaktu-waktu diancam lagi, dia bisa langsung melapor.
Selain itu, kata Novel, penyidik juga menawari mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 itu bantuan dari LPSK untuk perlindungan saksi.
"Tapi waktu itu Miryam menolak karena katanya belum perlu," ujar dia.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dicabut Miryam membenarkan bahwa ada bagi-bagi duit korupsi e-KTP untuk anggota Komisi II DPR. Miryam sebagai operator yang membagi duit, dalam berita pemeriksaan itu juga mengaku ikut menerima.
Novel pernah meminta Miryam untuk mengembalikan duit tersebut. Namun, Miryam menolak dengan alasan takut dengan kawan-kawannya di DPR.
"Bu Miryam bilang, kalau saya kembalikan habis saya dengan teman-teman saya di DPR. Saya menunggu anggota DPR lain yang mengembalikan sehingga saya aman mengembalikan," kata Novel.
Bambang Soesatyo Akan Lapor ke Polisi
Ketua Komisi Hukum DPR RI Bambang Soesatyo membantah mengancam Miryam. Ia menyesalkan juga pernyataan Novel yang tidak melakukan klarifikasi lebih dulu.
”Jelas saya sangat dirugikan oleh tudingan Miryam tersebut sebagaimana dikutip Novel,” katanya dalam lirisnya, Kamis, 30 Maret 2017.
Bamsoet mengatakan akan melaporkan Miryam ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Ini sudah keterlaluan dan tidak boleh dibiarkan seorang Miryam menuduh dan menyebut nama orang seenaknya,” Katanya.