Jakarta, Harian Umum - Sebanyak 12 tokoh antikorupsi, Jumat (3/10/2025), mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Di antara ke-12 nama tersebut ada nama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.
Amicus itu disampaikan langsung oleh peneliti senior dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil, dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo dalam sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
"Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.
Ia menegaskan, pendapat hukum ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Arsil mengaku, ia dan 11 kawannya tidak bermaksud meminta majelis hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem
"Karena itu bukan kompetensi kami,” katanya.
Seperti diketahui, Nadiem mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pengadaan 1.000 unit laptop berbasis Chromebook saat dirinya masih menjabat sebagai menteri.
Ia berharap, jika permohonan praperadilannya dikabulkan, maka penetapan status tersangka yang diberikan Kejagung kepadanya, akan gugur. (man)


