Jakarta, Harian Umum - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengklaim telah mencabut paspor Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan.
Riza Chalid yang menjadi tersangka kasus tata kelola minyak di Pertamina, paspornya dicabut pada 11 Juli 2025, sementara Jurist yang menjadi tersangka kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, pasirnya dicabut pada 22 Juli 2025.
Baik Riza maupun Jurist saat ini sama-sama berstatus buronan Kejaksaan Agung.
"Pencabutan paspor itu sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Agung, dan dilakukan secara kesisteman," kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman seperti dilansir kompas.com, Rabu (8/10/2025).
Ia mengakui, meski paspornya telah dicabut, akan tetapi kedua buronan itu masih memegang paspor fisik, sehingga pemerintah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Malaysia untuk menyampaikan bahwa paspor Riza Chalid sudah dicabut.
“Memberitahukan kepada mereka bahwa paspor MRC sudah dilakukan pencabutan secara kesisteman. Untuk itu diminta kepada mereka menyampaikan apabila memang MRC ada di Malaysia,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa lagi berpindah negara atau tinggal di negara lain, karena paspor keduanya sudah dicabut.
Dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buron tersebut adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Jika tidak, maka artinya Riza Chalid dan Jurist Tan menetap di negara tempatnya kini berada dengan status overstay.
“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau dia overstay," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (6/10/2025).
Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan itu di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah, sehingga keduanya bisa dideportasi karena statusnya kini ilegal..
Selain itu, Anang juga meluruskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
“Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang. (man)