Jakarta, Harian Umum- Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam ternyata sudah tidak memburu pengusaha M Riza Chalid terkait kasus "Papa Minta Saham" yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Hal ini diungkap sendiri oleh Jaksa Agung HM Prasetyo kepada pers usai menghadiri kegiatan Pernikahan Massal dalam rangka menyambut HUT Ke-58 Adhyaksa di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
"Bagi kita secara hukum kasus yang berkaitan dengan Freeport yang kamu sebutkan itu (kasus Papa Minta Saham), sudah selesai karena kasus itu tidak dilanjutkan," katanya seperti dilansir ROL.
Politisi Nasdem ini bahkan terlihat kesal saat ditanya tentang kemunculan Riza Chalid dalam acara Akademi Bela Negara partainya beberapa waktu lalu, dimana di situ Presiden Jokowin memberikan kuliah umum.
"Silakan urusan dia, kok nanya ke saya? Saya sendiri juga hadir di situ," katanya.
Kasus Papa Minta Saham yang meledak pada 2016, merupakan kasus dugaan permintaan saham oleh Setya Novanto yang terungkap lewat rekaman pembicaraan yang diberikan Menteri ESDM kala itu, Sudirman Said, kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR RI.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung karena dalam rekaman itu bukan hanya nama Riza yang disebut-sebut, namun juga nama Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla, sehingga diduga ada ada pemufakatan jahat dalam kasus ini.
Setelah kasus dilimpahkan, Kejagung sempat meminta keterangan Sudirman Said dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau tahu kasus itu, termasuk Sekjen DPR dan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin.
Riza tak pernah muncul meski berkali-kali dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan, sehingga menjadi orang yang dicari institusi penegak hukum tersebut.
Prasetyo menegaskan, tidak semua perkara berkonotasi ke persidangan.
"Tergantung pada fakta dan bukti yang ada. Kalian tahu persis perjalanan kasus itu. Ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu nggak itu? tahu tidak tuh?" katanya.
Ia menambahkan, putusan MK itu menjadi kendala.
"Jadi, bukti-bukti yang tadinya kita anggap bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti. Dan sekarang prosesnya sudah selesai," tegasnya.
Dalam putusan MK terkait uji materi UU ITE menyebutkan bahwa penyadapan adalah kegiatan yang dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara khususnya hak privasi untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Begitu pula dalam konteks penegakan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa kewenangan penyadapan juga seharusnya sangat dibatasi.
Seperti diketahui, kemunculan Riza Chalid di acara Nasdem menjadi menghebohkan karena selain Kejagung diduga masih mencari-cari pengusaha minyak itu, juga karena duduk sederet dengan para menteri, di antaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD. (rhm)