Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus yang menjerat CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan jaksa menganggap perlu ada yang dilengkapi dalam berkas perkara tersebut. Namun, Prasetyo tidak menyebut apa saja yang kurang dalam berkas tersebut, berkas harus melingkupi bukti yang cukup disertai keterangan saksi dan ahli.
"Ada yang kurang, Kalau semuanya sudah lengkap, tentunya kita tidak ada pilihan lain harus menyatakan berkasnya sudah lengkap untuk tentunya kita harapkan segera dikirimkan tersangka dan barang buktinya" ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Hary Tanoe merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Hary sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim. Atas penetapannya sebagai tersangka, Hary mendaftarkan gugatan pra peradilan. Namun, hakim menolak gugatan tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.
Di Bela Presidium Alumni 212
Sekretaris Presidium Alumni 212, Hasri Harahap mengungkapkan alasan Presidium Alumni 212 membela Hary Tanoe.
"MNC media kan sering meliput aksi kami. Itu aja, enggak ada kaitannya dengan politik." ujar Hasri
Ia mengatakan, Hary sebagai salah satu korban kriminalisasi yang dilakukan para penguasa. Selain itu mereka tak hanya secara khusus membela Hary, tetapi juga sejumlah korban kriminalisasi.
"Jadi selama bulan puasa kami sudah delapan kali ke Komnas HAM setiap Jumat. Ini kali ke-9, dan kami tetap bela para korban kriminalisasi, termasuk Pak Hary Tanoe," kata dia.