Jakarta, Harian Umum - Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto membantah kabar penetapan tersangka terhadap pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Kendati demikian, Ari Dono tidak menampik kemungkinan penetapan tersebut terhadap Hary Tanoesoedibjo.
"Saya belum dengar itu," katanya di kompleks PTIK, Sabtu, 17 Juni 2017.
Perlu melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
"Jika sudah cukup bukti, pasti (bisa tersangka)," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS bernada ancaman yang menjeratnya.
"Terlapor sudah menjadi tersangka," katanya, Jumat, 16 Juni 2017.
Hary Tanoesoedibjo dilaporkan karena diduga mengirimkan pesan pendek (SMS) bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto pada Januari 2016. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 13 saksi terkait dengan kasus ini. Saksi-saksi tersebut termasuk saksi ahli.






