Jakarta, Harian Umum - Penundaan Densus Antikorupsi merupakan langkah yang tepat. Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan yang paling penting adalah meningkatkan dan menguatkan aparat hukum yang sudah ada.
"Istilah Kapolri pendalaman, dikaji lagi relevansinya, urgensinya, tata cara koordinasinya, dan yang pasti diperlukan payung hukum undang-undangnya," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Oktober 2017.
Prasetyo mengatakan perbaikan tersebut melingkupi semua lembaga penegak hukum, tak terkecuali Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.
"Bahkan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirasa belum maksimal, harus terus diperbaiki," ucapnya.
Lebih lanjut, ia merasa perlu ada peningkatan intensitas koordinasi kerja sama dan sinergi supaya penegakan hukum korupsi bisa lebih efektif.







