Jakarta, Harian Umum- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyelidiki lebih jauh dugaan mengalirnya uang haram korupsi proyek e-KTP kepada Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Pasalnya, dua nama ini disebut terdakwa Setya Novanto mendapat masing-masing USD500 ribu dari proyek yang membuatnya diseret ke Pengadilan Tikor Jakarta tersebut.
"Dua nama tadi baru, nama Puan dan Pramono. Kalau yang lainnya sudah ada. Setiap informasi yang masuk, akan kami pelajari lagi seperti apa keterkaitannya," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Disinggung mengenai permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Setnov, panggilan Setya Novanto, Burhanuddin mengaku timnya masih mengkaji hal tersebut, meski membenarkan ada fakta-fakta baru yang dibuka mantan ketua DPR yang juga mantan ketua umum Golkar itu.
"Terkait JC akan kami pelajari. Belum dipikirkan akan diskusikan dahulu," katanya.
Seperti diketahui, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa hari ini, Setnov menyebut beberapa nama yang diduga mendapat kucuran uang proyek e-KTP, termasuk Puan Maharani dan Pramono Anung.
Saat uang diterima, Puan menjabat sebagai ketua Fraksi PDIP di DPR, sedang Pramono menjabat sebagai wakil ketua DPR.
Kedua orang ini, kata Setnov, masing-masing menerima uang USD500 ribu dari proyek e-KTP.
Selain Puan dan Pramono Anung, politisi Golkar itu juga menyebut nama mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dan para mantan pimpinan Banggar DPR RI.
Menurut Setnov, uang tersebut sebagian diberikan oleh Andi Narogong, dan ada pula yang diberikan oleh keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan terkonfirmasi oleh koleganya, Made Oka Massagung.
"Pertama untuk Komisi II, Pak Chairuman sejumlah USD500 ribu, untuk Ganjar Pranowo sudah dipotong oleh Chairuman dan untuk kepentingan pimpinan Banggar ini sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng USD500 ribu, Tamsil Linrung USD500 ribu, Olly Dondokambey USD500 ribu di antaranya melalui Irvanto," katanya.
Sebelumnya, Setnov memang telah meminta kepada jaksa KPK untuk dijadikan JC karena ia akan membongkar peran pihak lain yang diduga terlibat dalam korupsi e-KTP.
Setnov bahkan mengaku, nama-nama yang terindikasi terlibat dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu sudah diserahkan kepada jaksa KPK saat permohonan sebagai JC diajukan dan dalam proses persidangan.
"Saya juga mohon kepada JPU KPK supaya tindaklanjuti pelaku lainnya yang namanya sudah saya uraikan dalam permohonan JC. Yang ikut berperan dalam perkara ini yang telah merugikan keuangan negara. Yang seperti sudah saya sampaikan ke penyidik sebelum periksa saya," kata Setnov dalam persidangan.
Novanto juga berpesan kepada Irvanto dan Oka untuk terbuka membongkar aktor-aktor lain yang terlibat kasus e-KTP.
"Bantu KPK dan kooperatif, sehingga semua terbuka tanpa ada ditutupi," kata dia di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (rhm)