Jakarta, Harian Umum - Subhan Palal, pengacara yang menggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), tak lagi menuntut ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp125 triliun.
Hal itu diketahui setelah sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
"Tadi mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” kata Subhan kepada media.
Ia menegaskan, untuk mencapai kata damai antara dirinya dengan Gibran sebagai Tergugat I dan KPU sebagai Tergugat II, ia hanya meminta dua hal:
“Pertama, para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” tegas Subhan.
Ia beralasan, warga negara Indonesia lebih membutuhkan kesejahteraan daripada uang ganti rugi Rp 125 triliun, dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum.
Meski demikian, Subhan mengatakan, terkait uang ganti rugi Rp 125 triliun itu baru akan ditentukan dalam proses mediasi selanjutnya yang akan berlangsung pekan depan, Senin (13/10/2025) dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.
Seperti diketahui, KPU dan Gibran dianggap melakukan PMH karena meski Gibran tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres 2024, akan tetapi KPU tetap meloloskan Gibran dan putra sulung Joko Widodo itu mengikuti kontestasi sebagai Wapres.
Gibran dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres, karena ia ditengarai tidak memiliki ijazah SMA.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak sah sebagai Wapres, dan baik Gibran maupun KPU diminta membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp125 triliun. (rhm)







