Jakarta, Harian Umum - KPU kembali membuat kontroversi. Setelah membuat Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang merahasiakan 16 dokumen Capres/Cawapres, termasuk ijazah, kini KPU mengubah riwayat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka di situsnya.
Hal itu terungkap saat sidang lanjutan gugatan Subhan Palal, seorang pengacara, terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
"Saya mengajukan keberatan Majelis Hakim, karena Tergugat I, yaitu KPU, telah mengubah (status) pendidikan akhir Tergugat I Gibran (di situsnya)," kata Subhan kepada majelis hakim, tak lama setelah sidang dimulai.
Sidang ini masih beragendakan pemeriksaan dokumen tergugat I Gibran karena pada sidang pekan lalu, Gibran belum menyerahkan foto copy KTP-nya.
Pada sidang hari ini, Gibran telah memenuhi persyaratan administrasi tersebut, sehingga majelis hakim menyilakan pihak tergugat maupun penggugat ke lantai dua untuk mengecek jadwal mediasi.
Majelis juga telah menetapkan hakim mediasi dari pengadilan, yakni Suroto SH, MH.
Seusai sidang, Subhan menjelaskan lebih detil apa yang diubah KPU sebagai Tergugat II.
"Saya mengajukan keberatan, majelis hakim mencatat, karena tergugat II, yakni KPU, mengubah pendidikan akhir Gibran," katanya.
Ia menjelaskan, dirinya membangun konstruksi posita (yang berisi uraian kronologis peristiwa yang menjadi dasar tuntutan) berdasarkan riwayat pendidikan akhir tergugat I (Gibran) yang tercantum di website KPU.
"(Di situ tertulis) pendidikan akhir ya pendidikan akhir ...(tanpa penjelasan). Ini buktinya," ia menunjukkan dokumen yang sepertinya merupakan tangkapan layar atau salinan dari website KPU dan menunjukkan status pendidikan Gibran di mana di situ tertulis riwayat pendidikan.
"Sekarang diubah, pendidikan akhirnya menjadi S1," katanya
Subhan mengaku baru tahu adanya perubahan itu pada Jumat (19/9/2025).
"Konsekuensi, karena ini sangat signifikan, maka saya harus mengubah konstruksi posita saya," katanya.
Namun, kata dia, materi gugatan tidak berubah, termasuk riwayat pendidikan Gibran yang ia tulis dalam gugatan itu bahwa Gibran meneruskan SMA-nya di Singapura dan Australia.
Seperti diketahui, Subhan menggugat Gibran dan KPU, karena Gibran dinilai tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pilpres 2024, yakni minimum berijazah SMA.
"Bukti itu sekolahnya itu enggak ada. Saya bisa mengatakan enggak ada, itu KPU yang bilang, di situs KPU disebut bahwa saudara tergugat ini SMA-nya malah dua kali. Tapi diselenggarakan di Singapura sama Australia," kata Subhan saat sidang perdana gugatan tanggal 8 September 2025..
Berikut isi petitum Subhan atas gugatnnya terhadap Gibran dan KPU:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Terkait tindakan KPU mengubah pendidikan akhir Gibran di situsnya, kuasa hukum Gibran, yakni Dadang Herli Saputra, enggan berkomentar.
"Itu KPU saja yang menjelaskan," katanya.
Sidang mediasi dimulai pekan depan, Senin (29/9/2025). (rhm)







