Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU, setelah menuai kritik, bahkan hujatan.
Pasalnya, keputusan itu berisi ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Afif mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam mengambil keputusan ini, termasuk Komisi Informasi Pusat (KPI).
"Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita mempedomanin aturan yang sudah ada," ujarnya.
Afif mengakui banyak masukan hingga kritik dari publik terkait keputusan yang pihaknya ambil. Ia pun mengapresiasi beragam masukan dan kritik tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menuai kritik dan hujatan. Bahkan ada tudingan kalau kebijakan itu dibuat untuk melindungi mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan anaknya, Wapres Gibran, yang ijazahnya sedang dioermasalahkan.
"Ini sdh mengamankan si bocil yg ga jelas ijazahnya. Makanya, jauh2 hari dibuat aturanya.
Jgn mau terima aturan kek gitu jgn pancing2 amarah rakyat dgn atiran semau kalian @KPU_ID," kritik akun X @ukhtielya.
"Sudah 2 kali pemerintahan hasil dari KPU Toxic...saya takutnya nanti NKRI jadi seperti Nepal...saking sudah massive nya rekayasa yang mereka lakukan dari 11 tahun yang lalu," kata @PrasSumart61663.
"Dari pada ribut ada 2 pilihan, Pejabat KPU diganti seluruhnya krn terindikasi termul atau kita buat Nepal effek pd mereka dan klganya hayo.. kalau sdh diajak berfikir waras nggak mau terus rakyat disuruh beli kucing dalam karung??" semprot @kertonaja.
Sebelumnya, saat memberi keterangan soal Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, Senin (15/9/2025), Ketua KPU Afifuddin mengatakan bahwa ketentuan itu Keputusan itu dibuat sebagai penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di mana di dalamnya disebutkan data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.
"Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis," katanya.
Berikut 16 dokumen syarat pendaftaran Capres dan Cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU, sehingga tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPU
Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang G.30.S/PKI dari kepolisian
14. Surat pernyataan bermaterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan Calon Peserta Pemilu. (man)


