Jakarta, Harian Umum - Sidang gugatan perdata yang diajukan seorang pengacara bernama Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025), kembali ditunda.
Pasalnya, meski Gibran kini telah memberikan kuasa kepada pengacara profesional dari AKA Law Firm, bukan lagi mengutus pengacara negara seperti pada sidang perdana Senin (8/9/2025) pekan lalu, akan tetapi Gibran justru belum memberikan foto copy KTP-nya kepada pengacara tersebut, sehingga sidang dengan agenda memeriksa kelengkapan dokumen itu hanya berlangsung beberapa menit, dan kemudian ditunda pekan depan, Senin (22/9/2025).
"Tadi yang kurang KTP tergugat (Gibran), kalau kami semua sudah lengkap," kata Dadang Herli Saputra, salah satu kuasa hukum Gibran dari AKA Law Firm.
Ia tidak menejaskan mengapa Gibran belum menyerahkan foto copy KTP-nya sebagai kelengkapan perkara, akan tetapi dia mengatakan bahwa atas kuasa yang diberikan, Gibran belum memberikan arahan khusus .
Dia juga enggan membahas lebih jauh soal pekara kliennya yang anak mantan presiden itu, dan menyilakan wartawan untuk menanyakan langsung ke Gibran.
"Kami diberi kuasa untuk bersidang saja," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Subhan menggugat Gibran dan KPU karena menilai Gibran tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilpres 2024 sebagai Cawapres, karena dia tidak memiliki ijazah SMA atau yang setara, yang diselenggarakan berdasarkan sistem pendidikan di Indonesia.
Dalam petitumnya, Subhan antara lain meminta majelis hakim agar membatalkan status Wapres Gibran, dan menuntut Gibran serta KPU membayar ganti rugi keadaa negara sebesar Rp152 triliun.
Dalam sidang hari ini kehadiran Gibran sebagai tergugat I diwakili kuasa hukumnya, sementara Subhan Palal sebagai penggugat hadir secara fisik, dan KPU sebagai tergugat II diwakili Biro Hukum Internal KPU. (rhm)


