Purworejo, Harian Umum - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menolak wacana menjadikan guru sebagai tester progam Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wacana itu sendiri saat ini tengah menuai kontroversi.
“(PGRI) Purworejo ini jelas tidak setujulah (adanya tester MBG)," kata Irianto Gunawan, ketua PGRI Purworejo, melalui pernyataan resmi, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan alasannya, sebagai berikut:
1. Karena dari awal juga tidak dilibatkan dalam Program MBG; dan
2. Ada dugaan penanggungjawab MBG mau lepas tangan.
"Mestinya di tempat SPPG itu ada testernya. Mereka berani menyajikan, maka harus berani bertanggung jawab,,” katanya.
Ia pun mempertanyakan,, jika saat mencicipi menu MBG kemudian guru atau kepala sekolah mengalami keracunan, siapa pihak yang harus bertanggung jawab?
"Mestinya penyedia (menu MBG) harus bertanggung jawab bahwa makanan ini aman. Jangan sampai mengorbankan orang lain, tapi yang mendapat keuntungan mereka,” sindirnya.
Irinato menegaskan, meski guru bakal diberi imbalan Rp 100.000 per orang setiap harinya untuk mencicipi makanan, hal itu tidak sepadan dengan risiko yang akan ditanggung. Apalagi karena imbalan segitu ditambah dengan tugas mengumpulkan ompreng yang telah dipakai untuk dikembalikan kepada SPPG.
“Belum lagi karena kalau jumlahnya kurang, maka sekolah suruh ganti,” imbuhnya.
Terkait banyaknya siswa di SMPN 8 dan SMAN 3 yang diduga keracunan usai menyantap MBG, Irianto menyatakan, MBG seharusnya melalui pengawasan yang ketat, dan penyedia harus dapat memastikan bahwa makanan tersebut sudah layak untuk disajikan dan dikonsumsi.
“Kejadian ini harus diusut dengan tuntas, karena jangan sampai pada saat SPPG ini melakukan yang sudah terbaik dan tidak disebabkan dari sana, misalnya ada orang iseng dan lain sebagainya. Itu kan kasihan nanti mereka sudah mengeluarkan uang,” tandas Irianto.
Untuk diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) akan menjadikan guru sebagai penanggung jawab program MBG. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat.
Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan guru melakukan uji organoleptik sebelum menu MBG dibagikan ke siswa. Uji organoleptik meliputi melihat, mencium, dan mencicipi makanan.
Sebelumnya, ,Ketua PGRI Kota Magelang Nurwiyono juga menyatakan menolak peraturan tersebut. Begitupun Ketua PGRI Blora, Yatni. Alasannya sama, karena berisiko ikut keracunan. (man)