Serang, Harian Umum - Tokoh Banten Kholid Miqdar meminta Kades Kohod Arsin bin Asip, juga pengacara Septian Prasetya agar sadar dan kembali ke jalan yang benar.
Hal itu disampaikan Kholid dalam jumpa pers di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Selasa (7/10/2025) bersama sejumlah tokoh, di antaranya advokat Ahmad Khozinuddin, SH; advokat Gufroni, SH; advokat Syafril Elain, SH; Herry yang merupakan ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan; dan emak-emak militan dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM).
Arsin dan Septian adalah dua dari empat terdakwa kasus pagar laut yang pada Selasa (7/10/2025) kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi.
Dua terdakwa lainnya adalah mantan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan seorang wartawan bernama Candra Eka Agung Wahyudi.
Sidang perdana perkara ini digelar pada tanggal 30 September 2025 lalu. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Diamat-amati dari proses gegernya kasus pagar laut sampai disidangkan, kami hanya ingin berpesan kepada saudara-saudara kami, terutama kepada Saudara Arsin dan sahabat kami Septian, sudahlah, sadarlah dan kembali ke jalan yang benar," kata Kholid.
Ia mempertanyakan, siapa sesungguhnya yang sedang dibela Arsin dan Septian, sehingga mereka mau mengorbankan diri dengan dipidanakan hanya berempat saja, sementara semua orang tahu bahwa banyak yang terlibat dalam kasus ini, akan tetapi hanya mereka yang disidang.
"Kita sedang melawan "penjajah", sadarlah. Toh kalau kita mati, yang mengurus jenazah kita adalah Saudara-saudara kita, yang membacakan surah Yasin juga Saudara-saudara kita, tidak mungkin Aguan dan Anthoni Salim," Kholid mengingatkan.
Ia mengajak Arsin dan Septian untuk berjuang bersama dirinya dan warga Banten yang masih satu barisan dengannya, dan jangan mau diadu domba.
"Sadarlah, mari sama-sama berjuang untuk membela Tanah Air kita. Jangan sampai kita diadu domba," katanya.
Untuk diketahui, "penjajah" yang dimaksud Kholid adalah Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Bos Salim.Grup Anthoni Salim. Kedua Taipan ini, melalui perusahaan-perusahaannya, merupakan pengembang proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) yang selama beberapa bulan terakhir menjadi pemberitaan karena membebaskan lahan warga pesisir Kabupaten Tangerang , Banten, dengan cara-cara yang dianggap intimidatif dan tidak berprikemanusiaan, karena tanah warga ditawar dengan harga murah, di kisaran Rp50.000/meter, dan dikriminalisasi jika menolak menjual tanahnya sebagaimana dialami Charlie Chandra.
Arsin diduga terlibat dalam cara-cara kotor pengembang PIK-2 itu, akan tetapi dia terjerat kasus korupsi karena kasus pembuatan sertifikat untuk laut di pesisir Kabupaten Tangerang untuk sejumlah pihak, termasuk untuk PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa yang memiliki kaitan dengan Agung Sedayu Group.
Laut yang dijual itu dikavling-kavling dan dipagari dengan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer.
Penetapan tersangka terhadap Arsin dkk ini sebenarnya aneh, karena laut yang dijual dan disertifikat tak hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, tetapi juga di 16 desa dalam enam kecamatan.
Kejanggalan itu diungkap Ahmad Khozinuddin dan Gufroni, pengacara yang mengadvokasi warga Kabupaten Tangerang korban PIK-2, termasuk menjadi pengacara Charlie Chandra, pengusaha IT yang juga menjadi pengembang proyek itu.
Ahmad Khozinuddin mengatakan, Arsin dkk hanya pemain ecek-ecek, karena sesungguhnya ada pemain lain yang seharusnya juga dipidanakan, termasuk perusahaan-perusahaan yang telah memiliki sertifikat di pagar laut itu.
"Ini jelas bahwa Arsin dkk hanya ditumbalkan," katanya.
Sementara Gufroni mengatakan, ketika ia bersama sembilan Ormas melaporkan kasus pagar laut ke Bareskrim Polri pada 17 Januari 2025, mereka berharap kasus ini dapat diungkap secara terang benderang.
"Selama Arsin, ada enam nama lain yang juga kami laporkan karena diduga terlibat, akan tetapi keenam nama itu tidak dijadikan tersangka," katanya.
Ia menyayakan karena meski Arsin dkk dijerat dengan pasal korupsi, akan tetapi Agung Sedayu Group yang juga dilaporkan, tidak dijadikan tersangka.
"Padahal kalau terkait korupsi, maka ada swasta yang terlibat, harus ada korporsi yang diseret ke pengadilan, akan tetapi alih-alih mengungkap kasus ini secara terang benderang, yang terjadi hanya tontonan biasa yang hanya untuk menyenangkan publik, menyenangkan masyarakat bahwa kasus pagar laut sudah dinyatakan selesai dengan adanya putusan pengadilan," katanya.
Namun, lanjut Gufroni, Bareskrimmengaburkan pelaku yang sesungguhnya, yakni Aguan (bos Agung Sedayu Group), Anthoni Salim (bos Salim Group) Ali Hanafia Lijaya, Encun alias Gozali dan Mandor Memed.
"Kami akan terus kawal sidang ini, dan kami minta Kejaksaan menjadikan nama-nama itu dijadikan tersangka. Jika tidak, sidang ini hanya sidang dagelan," pungkasnya. (man)