Jakarta, Harian Umum - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membebankan denda sebesar Rp48 miliar kepada dua pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di lepas Pantai Kabupaten Tangerang, Banten.
Kedua pelaku dimaksud adalah Kepala Desa Kohod Arsin, dan anak buahnya yang berinisial T.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat di Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025).
Trenggono menjelaskan, pemberian sanksi kepada keduanya setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti-bukti, dan kedua pelaku, kata Trenggono, telah menyatakan kesediaan membayar denda tersebut.
"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan," katanya.
Menurut Trenggono, kasus pagar laut di Tangerang berbeda dengan kasus di Bekasi, Jawa Barat. Menurut dia, kasus pagar laut di Bekasi di bawah tanggung jawab PT TRPN.
Pemerintah, kata Trenggono, juga telah menjatuhkan sanksi kepada PT tersebut. Mereka juga telah melakukan pembongkaran secara mandiri atas pagar laut yang telah mereka pasang.
"Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka penerbitan SHGB dan SHM di pagar laut, Tangerang. Ketiga orang tersebut adalah Sekdes Kohod berinisial UK, serta SP dan CE yang disebut-sebut sebagai penerima kuasa.
Arsin Cs dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu, di mana surat itu digunakan untukmengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya terbitlah 263 SHGB dan SHM laut atas nama warga desa.
Dari hasil pemeriksaan, kata polisi, diketahui kalau motif perbuatan Arsip Cs semata-mata karena faktor ekonomi.
Bareskrim mengaku masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu. (man)