Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyesalkan pembebasan mantan Jaksa Urip Tri Gunawan tanpa melalui mekanisme perlakuan khusus bagi terpidana korupsi.
Menurutnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, ada perlakuan khusus pada terpidana korupsi.
"Bersangkutan harus jadi justice collaborator untuk dapat remisi," katanya, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Alex menjelaskan, jika ada terpidana yang akan dibebaskan, secara aturan kepala lembaga pemasyarakatan (LP) menyampaikan surat kepada KPK yang isinya mempertanyakan apakah yang bersangkutan menjadi justice collaborator atau tidak. Nantinya KPK akan merekomendasi.
Dalam kasus pembebasan Urip Tri Gunawan, KPK sama sekali tidak menerima surat dari Kepala Lapas maupun Dirjen Pemasyarakatan.
"KPK tidak pernah menerima semacam surat dari Kalapas atau dari Dirjen Pemasyarakatan," kata Alexander.
Alex berharap Kementerian Hukum dan HAM bisa menyamakan persepsi dengan KPK terkait ketentuan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi.
Sementara itu Pegiat antikorupsi dan ahli pidana mempertanyakan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan Urip Tri Gunawan
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban, menilai pembebasan mantan jaksa tersebut janggal.
“Apa pertimbangan terpidana kasus korupsi besar bisa bebas bersyarat bahkan sebelum menjalani separuh dari masa hukumannya,” kata Lalola
Hal yang sama juga disampaikan pengamat hukum pidana, Agustinus Pohan, menilai perlakuan pemerintah terhadap Urip istimewa. Menurut dia, seorang terpidana yang telah menerima banyak remisi tak selayaknya mendapat pembebasan bersyarat.
Agustinus pun mempertanyakanhukuman memberikan total remisi lima tahun kepada terpidana kasus BLBI, Urip Tri Gunawan, hanya dalam kurun sembilan tahun masa hukuman penjara.
Menurut dia, seorang terpidana dalam satu tahun hanya menerima dua kali remisi, yaitu perayaan keagamaan dan hari kemerdekaan. Potongan masa hukuman itu pun hanya sekitar dua bulan.
Di informasikan Jaksa Urip Tri Gunawan, terbukti menerima uang sebesar US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani orang dekat obligor BLBI Sjamsul Nursalim terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jaksa Urip mendapatkan pembebasan bersyarat dari LP Sukamiskin, Bandung sejak Jumat, 12 Mei 2017.
Urip divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun dia bebas meskipun baru menjalani hukuman selama 9 tahun penjara.
KPK menangkap Urip pada awal Maret 2008. Beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan tersebut, Kejaksaan Agung mengumumkan penghentian penyelidikan kasus Sjamsul. Kala itu, Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik BLBI.
tempo.co







