Jakarta, Harian Umum - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026), mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah, serta manipulasi dokumen terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Dengan diterimanya eksepsi tersebut, maka dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum dan perkara dihentikan.
"Mengadili, memutuskan bahwa eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukumnya diterima, sehingga dakwaan JPU batal demi hukum," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Christina Endarwati, saat membacakan amar putusan sela.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut bahwa dakwaan JPU tidak cermat, sehingga tidak dapat diterima.
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum, dan membebankan biaya perkara kepada negara," imbuh hakim.
Dengan dikabulkannya eksepsi Dokter Tifa, maka majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Selain itu, perkara dihentikan. (rhm)





