Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah mengajukan surat keberatan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas undangan klarifikasi terhadap dirinya dan lima tokoh lainnya terkait laporan lima relawan Jokowi Widodo (Jokowi) yang menuduh mereka melakukan penghasutan.
Kelima tokoh lainnya yang dimaksud adalah Rismon Sianipar, Roy Suryo, Eggie Sudjana, Kurnia Tri Royani dan Rustam Effendi.
Pada tanggal 3 Juli 2025 lalu, Rizal Fadillah dkk juga mendapat undangan klarifikasi atas laporan lima relawan Jokowi tersebut, akan tetapi menolak datang karena menilai, kelima relawan Jokowi itu tidak punya legal standing untuk melaporkan mereka karena laporan para relawan itu yang menuduh Rizal Fadillah dkk melakukan penghasutan, terkait dengan ijazah Jokowi yang diduga palsu.
Namun, karena diundang lagi pada hari ini, Senin (7/7/2025), Rizal Fadillah dkk datang, akan tetapi Rizal Fadillah tegas menolak diklarifikasi, begitupun lima tokoh yang lain, sehingga pemeriksaan mereka berlangsung cepat meski diajukan puluhan pertanyaan.oleh penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda.
"Para pelapor itu tidak punya legal standing, dan tidak ada kaitannya juga dengan Jokowi karena bukan anggota keluarganya dan juga tidak ada kerugian yang mereka alami. Jadi, untuk apa kami diklarifikasi?" tanya Rizal saat akan menyerahkan surat keberatan kepada Ditreskrimum Polda dengan didampingi dua orang pengacara dari Tim Advokasi, yakni Juju Purwantoro dan Aspardi Piliang.
Selain hal tersebut, Rizal juga mengatakan bahwa untuk pasal penghasutan yang dituduhkan kepada dirinya dan kawan-kawannya, harus ada pidana pokoknya, misalnya: di antara keenam orang yang dilaporkan ada yang menyuruh membakar, merusak dan menganiaya, dan hal itu dilakukan oleh yang terhasut.
"Tapi peristiwa seperti itu kan tidak ada," katanya.
Wakil Ketua Umum TPUA yang juga Pemerhati Politik dan Kebangsaan asal Bandung ini pun mempertanyakan tindakan Direskrimum Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti laporan seperti ini.
Apalagi, kata dia, ijazah Jokowi belum terbukti asli karena pada Rabu (9/7/2025) Biro Wassidik Bareskrim Polri baru akan melakukan gelar perkara khusus terkait laporan TPUA yang melaporkan bahwa ijazah Jokowi diduga palsu
"Jadi, seharusnya kalau mau ada klarifikasi atas laporan relawan itu, tunggu sampai gelar perkara khusus selesai dan ijazah Jokowi dapat dibuktikan asli. Kalau seperti ini, jatuhnya kriminalisasi," tegas Rizal
Berikut isi keberatan Rizal atas undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya:
Kepada Yang Terhormat,
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
Up. Direktur Reserse & Kriminal Umum Polda Metro Java
Diserahkan di Bagian Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Djaya Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Perihal: PEMENUHAN UNDANGAN KLARIFIKASI & PERNYATAAN KEBERATAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: H. M. RIZAL FADILLAH, S.H.
Terkait adanya UNDANGAN KLARIFIKASI Polda Metro Jaya untuk hadir pada Hari ini, Senin tanggal 07 Jull 2025 di Polda Metro Djaya, kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:
1. Bahwa hari ini, Senin, tanggal 07 Juli 2025, kami hadir memenuhi UNDANGAN KLARIFIKASI di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Djaya Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
2. Bahwa kehadiran kami memenuhi UNDANGAN KLARIFIKASI, adalah sebagai bentuk itikad baik dan atas kesadaran sebagai Warga Negara Republik Indonesia.
3. Bahwa mengenai pemeriksaan atas materi Klarifikasi yang disampaikan, kami sampaikan pandangan sekaligus klarifikasi tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa kami tidak mengenal pihak PELAPOR yaitu ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN, baik dalam UNDANGAN KLARIFIKASI untuk hadir pada Kamis, 3 Juli 2025 yang tidak kami penuhi dan telah kami sampaikan alasannya melalui surat resmi kuasa hukum, maupun untuk hadir pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 yang hari ini kami penuhi.
2. Bahwa ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, baik sebagai pribadi maupun mengatasnamakan PEMUDA PATRIOT NUSANTARA dan PERADI BERSATU, tidak memiliki legal standing untuk menjadi Pelapor, karena kasus ijazah palsu Saudara JOKO WIDODO sudah menjadi delik khusus yaitu delik aduan berupa dugaan tindak pidana pencemaran dan fitnah (Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan 27A UU ITE), yang sudah dilaporkan oleh Saudara JOKO WIDODO pada tanggal 30 April 2025, dan terhadap laporan ini sejumlah pihak telah diundang dan diambil keterangannya untuk memberikan klarifikasi.
3. Bahwa kami tidak ada kepentingannya dengan laporan yang dibuat oleh ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, baik sebagai pribadi maupun mengatasnamakan PEMUDA PATRIOT NUSANTARA dan PERADI BERSATU, baik terkait dugaan pidana penghasulatan (Pasal 160 KUHP), dugaan pidana mengedarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2 UU ITE), maupun dugaan delik pemberitahuan bohong (Pasal 28 ayat 3 UU ITE).
4. Bahwa saat ini, kami sedang berkonsentrasi pada proses penyelidikan dugaan pidana pemalsuan dokumen ijazah JOKO WIDODO (pasal 263 KUHP), yang pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 akan dilaksanakan Gelar Perkara Khusus di Biro Wasidik Bareskrim Polri.
Karena itu, kami menyatakan keberatan untuk diperiksa dalam proses klarifikasi, karena tidak memiliki dasar dan urgensi bagi kami meladeni laporan ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN.
(rhm)