Jakarta, Harian Umum - Dalam sidang perkara korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20 November 2017. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengatakan adanya aliran uang senilai US$ 2 juta dan US$ 2,5 juta (US$ 4,5juta) kepada mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, untuk pemenangan tender proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Saya diberi tahu Andi ada pemberian kepada Gawaman Fauzi dua kali, US$ 2 juta dan US$ 2,5 juta’." kata ketua Muhammad Nazaruddin ketika dikonfirmasi majelis hakim, Jhon Halasan Butar-Butar.
Nazarrudin menjelaskan uang diberikan sebelum Gamawan menandatangani penetapan pemenang lelang pengadaan proyek e-KTP.
"Kalau tidak, penetapan pemenang tidak akan terealisasi. Penetapan pemenang ada di Menteri," ujar Nazar dalam sidang dengan terdakwa Andi Narogong.
Menurut Nazaruddin, informasi pemberian uang kepada Gamawan diperoleh dari Andi Narogong. Uang itu diberikan pada akhir Februari atau Maret 2011. Nazaruddin mengungkapkan Andi sempat bercerita tentang ancaman Gamawan terhadap dirinya.
Gamawan mengancam pemenang lelang akan dibatalkan jika uang tidak diberikan. Andi disebut memberikan uang itu melalui adik Gamawan bernama Azmin Aulia di kantornya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Gamawan pun telah membantah pertemuan keduanya berkaitan dengan pembahasan proyek e-KTP karena mereka satu almamater di Universitas Andalas. Kepada Jhon Halasan pun, Gamawan menyebut adiknya tidak terlibat perkara korupsi e-KTP yang tengah diusut KPK.(tqn)