Jakarta, Harian Umum - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi minta didoakan seluruh bangsa agar dirinya dikutuk tuhan jika menerima uang korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Gamawan bersumpah tidak menerima satu sen pun dari korupsi e-KTP.
"Kalau saya terbukti menghianati bangsa ini, saya minta kepada seluruh bangsa agar saya dikutuk oleh Allah. Demi Allah saya tidak pernah terima satu sen pun," kata Gamawan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (16/3/ 2017).
Gamawan menuding ada orang yang mencoba memfitnahny. Karena itu dia berdoa agar orang yang memfitnahnya tersebut agar segera diberi petunjuk.
"Tapi kalau saya difitnah, saya minta orang itu diberi petunjuk," tambah dia.
Pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP tersebut hakim John Halasan Butar bertanya terkait adanya aliran dana yang disebut oleh terdakwa sebelumnya Irman dan Sugiharto. "Terkait dengan program e-KTP, apakah Anda pernah menerima uang?" ujar hakim Jhon kepada Gamawan.
Seperti diketahui pada sidang sebelum Gamawan disebut mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto menerima duit US$ 4,5 juta atau setara dengan Rp 50 miliar.