Jakarta, Harian Umum - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku menerima uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha Afdal Noverman. Pengakuan ini diungkapkan Gamawan saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
Pada surat dakwaan Gamawan Fauzi disebut menerima uang dari Afdal sebesar US$ 2 juta. Uang yang diduga berasal dari Andi Agustinus itu diberikan agar pelelangan pekerjaan penerapan e-KTP tidak dibatalkan Gamawan.
"Bukan dikasih, saya pinjam," kata Gamawan.
Gamawan berdalih, saat itu, dia membutuhkan uang untuk membeli tanah sebesar Rp 1 miliar. Ia terpaksa meminjam uang lantaran uangnya telah habis digunakan untuk pengobatan kanker usus yang dideritanya.
"Saya bayar cash Rp 1 miliar. Kan, saya enggak nyicil bayar tanahnya," ucapnya.