Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Markus diduga menerima Rp 4 miliar untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP.
"MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan penambahan anggaran di DPR yang terungkap dalam fakta persidangan dan pembuktian Irman dan Sugiharto," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, hari ini, Rabu, 19 Juli 2017.
Irman dan Sugiharto merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Saat ini, persidangan keduanya masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Febri, awalnya Markus yang merupakan anggota Komisi II DPR saat itu meminta uang pada Irman sebanyak 5 miliar rupiah. Namun, dalam realisasinya MN telah menerima Rp 4 miliar.
Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Markus Nari telah dijerat KPK sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan dan penuntutan dalam kasus e-KTP. Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Idrus Marham Katakan Setya Novanto Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus E-KTP
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 17 Juli 2017.
"Secara resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka KPK tertanggal 17 bulan 7 tahun 2017 itu sudah diterima Setya Novanto," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Idrus mengatakan ia telah menerima tugas dari Setya Novanto untuk mengkaji penetapan tersebut bersama bidang Hukum dan HAM Partai Golar. Ia melanjutkan, hasil kajian dan langkah hukum berikutnya akan ditentukan dua hari mendatang.
Menurut Idrus, isi surat dari KPK tersebut hanya pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto.
"Perihal surat adalah pemberitahuan tentang peningkatan penyidikan. Jadi, dari penyelidikan ke penyidikan. Itu saja," ujarnya.







