Jakarta, Harian Umum - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan tak segan memidanakan perusahaan yang terbukti menyebabkan banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Ia bahkan mengaku, pekan lalu tim ahli telah memeriksa langsung ke lokasi untuk mengambil data lapangan dan mengukur sampel yang dikirimkan ke laboratorium.
"Pelaksanaan kegiatan untuk di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru telah lebih awal dilakukan. Di DAS Batang Toru, sebagaimana kami sampaikan, ada delapan sampai sembilan unit entitas yang saat ini sedang di dalam pendalaman Kementerian Lingkungan Hidup," kata Hanif dalam konferensi pers di kantornya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menghentikan sementara operasional delapan entitas tersebut melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah.
Selain itu, kata Hanif, petugas mengaudit izin lingkungan perusahaan yang disinyalir memicu banjir Sumatera.
"Jadi, nanti dari audit lingkungan akan menjurus kepada tiga hal, yaitu sanksi administrasi paksaan pemerintah, gugatan perdata, dan pengenaan pidana," jelas dia.
Pengenaan pidana dilakukan karena operasional perusahaan menyebabkan hilangnya nyawa, dan kerusakan parah di tiga provinsi terdampak.
Hanif mencatat, KLH juga tengah memverifikasi 17 unit usaha di Sumatera Barat. Perusahan itu bergerak di sektor tambang, semen, serta perkebunan sawit.
"Untuk Aceh sedang dilakukan pengawasan tidak langsung, karena melihat aksesnya memang tidak sesederhana di Sumatera Utara maupun Sumatera Barat," kata dia.
Hanif mengakui, verifikasi perusahaan di Aceh memerlukan waktu lama lantaran luasan wilayanya yang mencapai 4,9 juta hektar. Namun, dia memastikan bahwa ada 100 unit usaha di tiga provinsi tersebut yang sedang diperiksa.
"Jadi, meskipun dia berizin, namun dampaknya ternyata merusak dan menimbulkan korban jiwa, ya ini kami periksa," tegas dia.
Sebelumnya, KLH telah menyegel dan menghentikan operasional lima perusahaan yang disinyalir memciu banjir di Sumatera Barat. Tindakan serupa dilakukan pada delapan perusahaan yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.
KLH menargetkan audit terhadap perusahaan yang terlibat selesai pada Maret 2026. Oleh sebab itu, ahli dari universitas yang bertugas memberikan masukan berupa kajian pemulihan lingkungan, evakuasi warga terdampak, dan pengenaan sanksi terhadap korporasi.
"Langkah-langkah penanganan ini musti berbasis saintek yang bisa memproyeksikan potensi-potensi dari apa yang akan terjadi dan bagaimana penanganannya," kata Hanif.
Pada tahap awal, KLH bersama para ahli dan akademisi menyusun penilaian cepat (rapid asessment). Penilaian mencakup dua skema utama, yaitu penentuan kesesuaian lokasi rehabilitasi, perencanaan tata kota wilayah terdampak, serta pemulihan permukiman yang ditargetkan rampung pada Januari 2026.
Dari sisi lanskap, kawasan, dan daratan, KLH dan Kemendiktisaintek akan mengevaluasi pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi dasar penyusunan kebijakan wilayah dan sektoral.
Evaluasi ini juga membandingkan kesenjangan antara rencana tata ruang dengan kondisi nyata di lapangan. (man)


