Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah tiga tahun mendalami kasus perkara suap proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTPyang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Karena itu menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang KPK meyakini bisa mengungkap perbuatan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, Sugiharto, dalam skandal ini.
"Kami sangat yakin. Kami sudah mendalami kasus ini tiga tahun," kata Saut di Jakarta, (12/3/ 2017).
Menurut Saut, seluruh dugaan peran Irman dan Sugiharto yang ada dalam dakwaan dan bukti-buktinya akan dibacakan dalam persidangan.
Hal senada dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo yang juga meyakini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membuktikannya. "Ikuti saja proses di pengadilan," kata Agus.
Dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun sejak 2014. Selama pemeriksaan untuk Irman dan Sugiharto, komisi antirasuah memanggil 294 saksi dari berbagai kalangan. Mereka berasal dari pejabat pemerintah, mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta pengusaha pemenang proyek e-KTPdari konsorsium Perum Percetakan Negara RI.
Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang lagi pada Kamis, 16 Maret 2017, dengan agenda pemanggilan saksi.