Jakarta, Harian Umum - Terkuaknya sejumlah nama-nama besar dalam dakwaan kasus dugaan korupsi E- KTP dikhawatirkan akan ada upaya kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian dikatakan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
"Kami sudah memprediksi akan ada kegaduhan politik. Hal itu terjadi setelah sejumlah nama besar terungkap terkait dugaan korupsi E-KTP. Kami khawatir akan ada upaya kriminalisasi terhadap KPK," kata Emerson dalam diskusi Perspektif Indonesia bertema 'KTP Diurus KPK', di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Karena itu, Emerson menyarankan KPK harus meminta dukungan dari Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi E-KTP.
"Maka dukungan eksekutif penting untuk hindari kriminalisasi demi kepentingan negara yang lebih luas. Jika tidak, maka penjahat E-KTP akan melawan dengan melaporkan penyidik dan komisioner. Akan ada kriminilasasi jilid sekian," kata Emerson
Emerson mengatakan, KPK tidak bisa dibiarkan berjalan sendirian dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Sebagian besar kasus korupsi selalu memiliki unsur politik. Dalam kasus dugaan korupsi E-KTP pun, kata dia, sangat jelas terlihat unsur politiknya.
Menurut Emerson, upaya perlawanan terhadap KPK mulai terlihat dengan adanya gelagat merevisi Undang-Undang KPK. Hal tersebut tentu akan membuat kinerja KPK semakin menurun. KPK membutuhkan dukungan penuh dari publik agar upaya kriminalisasi yang pernah menimpa komisioner KPK sebelumnya tidak terulang. "Kenapa harus meminta dukungan Istana karena KPK juga melihat gelagat perlawanan dari DPR melalui legislasi," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, mengatakan, KPK perlu melakukan komunikasi dan kordinasi dengan Presiden. H itu juga diperlukan
penanganan kasus E-KTP. Adnan mengatakan, tujuan koordinasi tersebut untuk memberikan informasi kepada Presiden sekaligus mengantisipasi adanya guncangan politik setelah pengungkapan kasus. "Kami sekalian minta bantuan Presiden untuk memberikan perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tukasnya.