Jakarta, Harian Umum - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus korupsi e-KTP. KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi pada akhir September 2016, untuk meminta dilakukan pencegahan itu selama enam bulan sejak tanggal tersebut.
"Selain dua orang tersangka, kami minta tiga orang lainnya juga dicegah, yaitu Anang Sugiana, Isnu Edhi Wijaya, dan Andi Agustinus," kata Febri di Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Menurut Febri, para saksi yang dicegah tentu karena dibutuhkan keterangannya pada penyidikan tersebut saat itu.
Isnu Edhi Wijaya diketahui sebagai Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Anang Sugiana sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution, dan Andi Agustinus selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri.
Menurut Febri, KPK akan mendalami beberapa fakta yang memang sudah dimunculkan dalam dakwaan dan informasi lain yang diharapkan bisa selesai dalam waktu 90 hari kerja.
Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri, staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang diduga menikmati aliran dana proyek e-KTP tersebut.