Jakarta, Harian Umum- Pekan lalu, tepatnya 3 Januari 2018, Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, membuat terobosan untuk memberantas korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Mereka melantik Komite Pencegahan Korupsi (KPK).
Komite yang merupakan bagian dari salah satu komponen Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ini dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Anies menjelaskan, KPK Ibukota Jakarta ini dibentuk untuk mencegah korupsi secara sistemik dan sistematis. pencegahan itu tidak hanya pada orangnya, tapi juga pada sistemnya, sehingga dengn adanya komite ini, maka akan dibanguj sebuah sistem data yang terintegrasi demi membangun integritas aparatur sipil Pemprov DKI Jakarta.
"Kami tempatkan pembentukan Komite ini sebagai yang pertama untuk mengawali 2018 ini," kata mantan Mendikbud itu.
Sejumlah nama beken masuk dalam KPK Ibukota Jakarta ini, di antaranya mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto (ketua), aktivis LSM Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana (anggota), mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno (anggota), ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati (anggota), dan mantan Ketua TGUPP di era Ahok-Djarot; Muhammad Yusuf.
Namun, pembentukan KPK Ibukota ini sempat mendapat banyak sorotan karena dikhawatirkan tumpang tindih dengan tupoksi Inspektorat yang selama ini kinerjanya "nyaris tak terdengar", sehingga kritik dan saran pun membanjiri Pemprov DKI.
Menyikapi kondisi ini, Tatak melalui akunm Facebook-nya memberikan penjelasan yang mamastikan bahwa kinerja KPK Ibukota takkan tumpang tindih dengan Inspektorat karena kedua lembaga ini memiliki tupoksi yang berbeda.
Inilah penjelasan Tatak dalam tulisan yang diberi judul "Mengapa Ada KPK Ibukota Jakarta?" yang dikutip harianumum.com, Minggu (7/1/2018):
Ada yang bingung KPK Ibukota Jakarta itu apa sih. Kenapa harus ada KPK Ibukota Jakarta, bukankah sudah ada KPK dan inspektorat? Ini sedikit catatan saya bagi kawan yang ingin tahu lebih banyak.
Kita tahu dua hari lalu Gubernur Jakarta, anies baswedan, meluncurkan Komite Pencegahan Korupsi yang disebut dengan nama KPK Ibukota Jakarta. Sesuai namanya ia berfungsi kepada "pencegahan korupsi" bukan kepada penindakan. Di situlah bedanya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang familiar kita sebut sebagai KPK. Sebagaimana kita tahu KPK melakukan pemberantasan korupsi secara menyeluruh, termasuk pada penindakan yang seringkali berakhir di pengadilan.
Pertanyaan selanjutnya, bukankah KPK juga ada bidang pencegahan, kenapa masih perlu KPK Ibukota Jakarta? KPK mengurus seluruh Indonesia. Dengan jumlah personnel yang tak sampai 1.000 orang akan sulit bagi KPK untuk fokus membantu 1 propinsi saja seperti DKI Jakarta. Itulah kenapa karena serius ingin mencegah terjadinya korupsi Anies menginisasi dibentuknya KPK Ibukota Jakarta.
Oke, jadi fokus KPK Ibukota Jakarta lebih kepada pencegahan. Tidak seperti fungsi KPK yang punya fungsi pemberantasan, dan juga KPK ibukota Jakarta ini tidak memiliki hubungan struktural dengan KPK.
Fungsi pencegahan korupsi ini masih menjadi titik kosong selama ini dalam pemerintahan. Inspektorat memiliki fungsi yang berbeda.
Inspektorat merupakan lembaga pengawas internal Pemda yang tugas dan kewenangannya diatur oleh Permendagri no 64 tahun 2007 tentang pedoman teknis organisasi dan tata kerja inspektorat propinsi dan kabupaten/ kota dan Permendagri no 71 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahab Daerah tahun 2016.
Pasal 2 Permendagri no 64 tersebut menyebutkan fungsi inspektorat adalah "melakukan pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah propinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/ kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di kabupaten/ kota. Artinya untuk pemerintahan propinsi inspektorat memiliki tugas untuk melakukan pengawasan atas tugas pemerintahan".
Dalam praktik hal ini didefinisikan sebagai melaksanakan tugas pengawasan pemerintahan dalam arti inspeksi audit atau pengawasan represi antara auditor dan auditee. Pengawasan inspektorat antara lain, yaitu:
- Evaluasi pengendalian intern/ SPIP yang dilakukan PD dan UKPD
- Evaluasi tata kelola, dan MR oleh Inspektorat dlm rangka scope audit
- Manajemen Risiko
Dengan demikian, inspektorat tidak secara khusus didisain untuk mendeteksi korupsi. Lembaga ini lebih bersifat reaktif untuk melakukan suatu pemeriksaan, misalnya dalam merespon pengaduan masyarakat.
KPK Ibukota Jakarta memiliki fungsi yang berbeda.
Pertama, KPK Ibukota Jakarta akan memastikan bahwa prioritas program gubernur utamanya dalam upaya pencegahan korupsi terimplementasi dalam program kerja seluruh SKPD.
Kedua, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi KPK Ibukota Jakarta dapat mengusulkan kepada Gubernur/ Wakil Gubernur untuk menginisiasi sistem yang inovatif untuk mencegah korupsi dan meningkatkan PAD. Misalnya dengan membuat integrasi sistem layananan dan sistem retribusi daerah tertentu. KPK ibukota jakarta juga akan berusaha menelaah aturan yang potensial memunculkan terjadinya "state capture corruption" tidak hanya yang bersifat "petty corruption" atau "grand corruption" yang muncul dari pendadaan barang dan jasa.
Ketiga, KPK Ibukota Jakarta bertugas mendorong partisipasi publik dengan cara menggandeng masyarakat dan LSM untuk aktif terlibat dalam kolaborasi melakukan pencegahan terhadap korupsi.
(rhm)