Jakarta, Harian Umum- Mantan Presidium Anies-Sandi (Pras), Syaiful Jihad, meminta Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) yang dibentuk Pemprov DKI Jakarta agar mengusut asal muasal dana yang digunakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menggaji Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Saya rasa ini harus clear. Komite PK merupakan bagian dari komponen TGUPP, sementara kita tahu di era Ahok (2014-2017), tim ini tidak digaji dengan dana dari APBD. Sampai sekarang isu tentang asal muasal dana itu masih menjadi bola liar," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Menurut dia, ada beberapa pintu yang dapat dimasuki tim yang dipimpin mantan komisioner KPK Bambang Widjajanto itu untuk menelusuri asal muasal dana tersebut. Di antaranya isu tentang masuknya dana CSR dari pengembang ke Yayasan Ahok yang jumlahnya mencapai Rp5,2 miliar, yang dananya antara lain digunakan untuk membangun RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak).
"Atau bisa juga dari dana KLB (koefisien lantai bangunan) yang disetorkan pengembang, tapi tidak dimasukkan ke kas daerah oleh Ahok," imbuhnya.
Mantan Pras yang juga ketua LSM Humanika ini mengaku, ia mendapat informasi dari pihak yang layak dipercaya (A1) kalau pengakuan Ahok bahwa TGUPP di eranya digaji dari dana taktis gubernur, adalah tidak benar.
"Uang untuk menggaji TGUPP diduga kuat dari pengembang, tapi lucunya berkantor di gedung milik pemerintah," imbuh dia.
Meski demikian Syaiful mempertanyakan mengapa Anies-Sandi membentuk Komite PK, karena bukankah Pemprov DKI mempunyai Inspektorat yang bertugas sebagai pengawas dan pemeriksa kinerja apratur Pemprov?
"Kalau Inspektorat memang tidak bisa diandalkan karena selama ini kinerjanya memang nyaris tak terdengar, sebaiknya dibubarkan saja daripada membebani keuangan APBD. Apalagi karena di era Anies-Sandi, TGUPP kan digaji pakai APBD," cetusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wagub Sandiaga Salahuddin Uno, Rabu (3/1/2018), melantik ketua dan anggota Komite PK di Balaikota, Jakarta.
Anies mengatakan, komite ini merupakan bagian dari salah satu komponen TGUPP karena pencegahan korupsi merupkan komponen pertama dalam tim ini, dan dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Anies menjelaskan, Komite PK dibentuk untuk mencegah korupsi secara sistemik dan sistematis. Pencegahan tidak hanya pada orangnya, tapi juga sistemnya, sehingga dengan adanya komite ini, maka akan dibangun sebuah sistem data yang terintegrasi demi membangun integritas aparatur sipil Pemprov DKI Jakarta.
Ia bahkan mengatakan kalau Komite PK akan menjadi penghubung antara Pemprov DKI dengan masyarakat dan lembaga negara lain, seperti KPK, dalam melakukan pengawasan serta pencegahan korupsi di Provinsi DKI Jakarta.
“Kami ingin agar terwujudnya pemerintahan bersih bukan hanya menjadi milik satu dua orang tokoh saja, yang akan hilang begitu mereka pergi. Namun kami ingin perubahan mendasar dalam sistemnya, sehingga terwujudnya pemerintahan bersih akan bersifat lestari dan berlangsung lama,” tegasnya. (rhm)