Jakarta, Harian Umum - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 411 Tahun 2016 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) agar jumlah tenaga profesional atau tenaga ahli di tim itu dapat diatur secara tegas.
"Sebaiknya dilakukan rasionalisasi sesuai kebutuhan nyata tenaga ahli untuk mendukung program-program strategis Anies-Sandi. Lakukan revisi Pergub Nomor 411/2016 untuk mempertegas jumlah personel dan memperjelas penugasan khususnya sehingga legitimate," papar Sumarsono seperti dilansir detikcom, Kamis (23/11/2017).
Ia mengingatkan, perekrutan tenaga profesional harus ketat sesuai dengan bidang yang sudah ditentukan. Mantan Plt Gubernur DKI Jakarta itu menyarankan untuk gaji para tenaga profesional bisa diambil dari APBD, namun untuk staf dalam tim tersebut bisa menggunakan dana operasional gubernur.
"Recruitment tenaga ahli harus ketat mengarah pada bidang keahlian sesuai kebutuhan yang dibiayai murni pos anggaran APBD, sedang staf yang tidak memiliki keahlian namun dibutuhkan gubernur/wagub, bisa dianggarkan dari biaya operasional gubernur/wagub," terang dia.
Pria yang karib disapa Soni itu meminta penugasan tenaga profesional tim gubernur harus jelas dan dibuatkan aturan tentang kode etik. Ia juga mengingatkan bahwa tenaga ahli hanya memiliki kewenangan sebatas memberikan masukan.
"Buat penegasan dan kode etik. Jangan sampai anggota TGUPP berperilaku sebagai 'gubernur bayangan' yang sering gunakan nama dan kewenangan gubernur. Perjelas, output tim ini adalah rekomendasi kepada gubernur dan tidak membuat keputusan apalagi mengeksekusi," jelas dia.
Terakhir, Sumarsono menegaskan tim gubernur jangan sampai mengambil tugas dan kewenangan SKPD. Dia tak mau dengan adanya tim tersebut justru terjadi tumpang-tindih kewenangan.
"Jaga harmonisasi dengan SKPD, hindari duplikasi kewenangan tugas yang membingungkan perangkat daerah (SKPD) yang ada. TGUPP bukanlah perangkat Daerah, namun tim adhoc yang sifatnya sementara dan memiliki tugas-tugas khusus membantu langsung gubernur/wagub," pungkasnya.
Sebelumnya, pembahasan TGUPP antara Badan Keahlian Daerah (BKD) dengan Komisi C DPRD DKI berlangsung alot. Tiga anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta tidak setuju dengan jumlah tim gubernur.
Komisi C belum mau menyentuh usulan anggaran karena masih terfokus pada jumlah anggota TGUP yang mencapai 73 orang, dimana 45 orang di antaranya berstatus PNS. Tiga anggota dewan yang tidak sepakat khawatir ada tumpang tindih kewenangan dengan jumlah anggota TGUPP yang gemuk itu.
"Jadi kerjanya asisten ini seakan-akan tidak ada lagi, Pak. Contoh di Percepatan di bagian pembangunan sudah ada orang di situ. Sementara asisten ini apa lagi tugasnya? Masih ada deputi lagi. Sekarang artinya begini, ini kan jadi duplikat yang terjadi," papar Sekretaris Komisi C DPRD DKI James Arifin Sianipar saat rapat dengan BKD di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017). (man)