Jakarta, Harian Umum- Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) M Rico Sinaga mengingatkan Gubernur Anies Rasyid Baswedan agar jangan menjadi gubernur bengkel atau gubernur yang kerap bongkar pasang jajaran, akibat kebijakan yang kurang matang.
Peringatan ini disampaikan terkait pembentukan Komite Pencegahan Korupsi (PK), dan melantik ketua serta anggotanya, Rabu (3/1/2018), di Balaikota DKI, Jakarta Pusat.
"Selama ini, dari tahun ke tahun, kinerja Inspektorat mandul dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang mengawasi SKPD lain di internal Pemprov DKI, sehingga kinerja BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) lebih unggul," katanya kepada harianumum.com, Jumat (5/1/2018).
Lemahnya kinerja Inspektorat ini, lanjut dia, karena sebagai bagian dari SKPD di lingkungan Pemprov, maka bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
Akibatnya, ketika saat melakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh gubernur, wagub atau koleganya, maka pemeriksaan dihentikan. Begitupula jika Inspektorat menemukan pelanggaran di SKPD lain, yang kebetulan kepalanya berteman baik dengan kepala di Inspektorat, maka hal yang sama berulang.
"Jadi, bukan rahasia kalau pemeriksaan Inspektorat berujung dengan 86 (damai)," imbuhnya.
Rico mengakui kalau ia mengoresisiasi kebijakan Anies-Sandi membentuk Komite PK, karena itu artinya gubernur-wagub baru Jakarta periode 2017-2022 ini benar-benar concern pada pemberantasan korupsi. Apalagi karena yang ditunjuk menjadi ketuanya orang sekaliber mantan komisioner KPK yang juga mantan ketua YLBHI Bambang Widjayanto.
Hanya saja, pegiat LSM senior ini mengaku khawatir kalau ke depan kinerja Komite PK akan sama melempemnya dengan inspektorat karena posisinya yang berada langsung di bawah gubernur, sama seperti Inspektorat.
"Mungkin hingga beberapa bulan ke depan, kinerja Komite PK akan mengagumkan, tapi selanjutnya bagaimana kita yakin tidak seperti Inspektorat? Apalagi dasar hukum pembentukan komite hanya Pergub, bukan undang-undang, sehingga tidak bisa melakukan penyidikan, apalagi menangkap," tegasnya.
Rico menilai, daripada membentuk Komite PK, sebenarnya akan lebih bagus jika Anies-Sandi mengoptimalkan kinerja Inspektorat, sehingga uang rakyat yang dikutip melalui pajak dan masuk APBD, tidak menjadi sia-sia ketika dialokasikan untuk membiayai kegiatan SKPD itu.
"Kalau Anies-Sandi mau meminta pertimbangan hukum atas temuan Inspektorat saat melakukan pemeriksaan, kan bisa minta ke Biro Hukum? Jadi, infrastruktur Pemprov sebetulnya sudah lengkap, tinggal lebih diberdayakan saja," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wagub Sandiaga Salahuddin Uno, Rabu (3/1/2018), melantik ketua dan anggota Komite PK di Balaikota, Jakarta.
Anies mengatakan, komite ini merupakan bagian dari salah satu komponen TGUPP karena pencegahan korupsi merupkan komponen pertama dalam tim ini, dan dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Anies menjelaskan, Komite PK dibentuk untuk mencegah korupsi secara sistemik dan sistematis. Pencegahan tidak hanya pada orangnya, tapi juga sistemnya, sehingga dengan adanya komite ini, maka akan dibangun sebuah sistem data yang terintegrasi demi membangun integritas aparatur sipil Pemprov DKI Jakarta.
Ia bahkan mengatakan kalau Komite PK akan menjadi penghubung antara Pemprov DKI dengan masyarakat dan lembaga negara lain, seperti KPK, dalam melakukan pengawasan serta pencegahan korupsi di Provinsi DKI Jakarta.
“Kami ingin agar terwujudnya pemerintahan bersih bukan hanya menjadi milik satu dua orang tokoh saja, yang akan hilang begitu mereka pergi. Namun kami ingin perubahan mendasar dalam sistemnya, sehingga terwujudnya pemerintahan bersih akan bersifat lestari dan berlangsung lama,” tegasnya. (rhm)