Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam akan menindak perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876/bulan, dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
"Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” kata Pramono di Balaikota Jakarta, Rabu (24/12/2015).
UMP itu disepakati setelah beberapa kali rapat antara pemerintah, buruh, dan pengusaha. Nilainya naik 6,17% atau Rp333,115 dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Pramono menjelaskan, penetapan UMP ini mengikuti aturan pemerintah pusat dengan memperhitungkan banyak hal, mulai dari kondisi pekerja hingga kemampuan perusahaan.
Ia juga mengakui, pembahasan sempat alot karena terdapat perbedaan pandangan.
“Untuk pengusaha awalnya mereka tentunya bertahan dengan (koefisien Alfa) 0,5 dan naik menjadi 0,55 , dan mereka bertahan di angka itu, sedangkan buruh, pekerja mereka menginginkan (koefisien Alfa) tentunya di atas 0,9,” lanjut Pramono.
Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI menyiapkan berbagai program untuk membantu pekerja, seperti subsidi transportasi, bantuan pangan, layanan kesehatan gratis, hingga akses air minum.
Sementara untuk pengusaha, pemerintah memberikan kemudahan izin, pelayanan, dan sejumlah insentif agar usaha tetap berjalan.
Pramono berharap keputusan UMP DKI Jakarta tahun 2026 ini bisa diterima semua pihak.
“Alhamdulillah, sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,” ujar Pramono.
Untuk diketahui, rumus penetapan UMP 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 16 Desember 2025 lalu.
Rumusnya adalah UMP 2026 = inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5 - 0,9.
Dengan asumsi inflasi APBN 2026 sebesar 2,5% dan target pertumbuhan ekonomi 2026 di angka 5,4%, maka dengan koefisien Alfa 0,5 - 0,9, maka kebaikan UMP berada pada rentang minimal 5,2% dan maksimal 7,36%. (rhm)


