Jakarta, Harian Umum-Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai pemberlakuan ganjil genap tidak didahului pengawasan dan penindakan terhadap instansi, lembaga dan perusahaan yang melanggar. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta hanya akan mengalihkan para pelaju dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik dengan ganjil genap itu.
“Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap pada hari Senin, 3 Agustus 2020 jelas mendorong munculnya cluster transmisi Covid-19 ke transportasi publik,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Senin (3/8).
Dia mengatakan, pengawasan dan penegakan aturan pembatasan kerja karyawan belum menunjukan hasil yang memadai. Sehingga, katanya, yang akan terjadi adalah penumpukan penumpang yang mengular di stasiun-stasiun Commuter Line. Pihaknya meyakini, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan penyebaran Covid di Commuter Line.
“Jujur saja, saat ini hanya Commuter Line yang masih mampu mengangkut pelaju dalam jumlah besar, angkutan lain seperti bus sudah tidak mungkin diandalkan. Dengan relaksasi untuk sektor transportasi darat yang tidak kunjung cair, Organda sebetulnya sudah angkat tangan untuk melayani pelaju,” katanya.
Dia juga menyoroti waktu shift kerja yang diberlakukan selama ini sesuai dengan SK 1477/2020 yaitu shift pertama pukul 07.00 – 16.00 WIB dan shift kedua pukul 09.00 – 18.00. Menurutnya, shift tersebut terlalu pendek dan itu yang menyebabkan para pelaju tetap berangkat kerja di jam yang sama dengan saat belum ada pembagian shift.
“Data dari PT KCI dan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait kenaikan jumlah penumpang selalu terjadi di jam sibuk pukul 06.00 – 08.00 WIB dan pukul 16.00 – 19.00 WIB, sementara angka kemacetan di ruas jalan kota dan tol juga terjadi di waktu yang sama,” tegasnya lagi.
Ombudsman Jakarta Raya mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan kajian terhadap kebijakan tersebut. Hal yang sangat mungkin adalah memberi rentang waktu shift yang lebih panjang dengan jumlah jam kerja yang lebih pendek, misalnya shift pertama mulai pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sementara shif kedua mulai pukul 11.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.
“Kekurangan jam kerja bisa di kompensasi ke hari kerja, menjadi 6 hari kerja agar jumlah jam kerja satu minggu tetap terpenuhi” paparnya lagi.
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya akan meminta keterangan kepada Dishub DKI Jakarta terkait penerapan kebijakan tersebut.
”Kami juga akan meminta keterangan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta, apakah kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan mereka dan melalui proses kajian dan dampak kebijakan yang memadai,” tegasnya. (hnk)