Jakarta, Harian Umum - Ketua Panja Revisi UU BUMN Andre Rosiade mengatakan, jika revisi UU BUMN telah disahkan, maka pasal yang menyebut bahwa pejabat BUMN bukan menjadi bagian penyelenggara negara telah dihapus.
Imbasnya, pejabat di BUMN pun bisa dijerat dengan pasal korupsi.
"Nah, pasal ini sudah dihilangkan, otomatis dengan pasal itu dihilangkan, kan pejabat BUMN merupakan penyelenggara negara. Nah, kalau sudah penyelenggara negara, kalau mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan (negara), tentu aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan," kata Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Ketua Panja Revisi UU BUMN yang juga wakil ketua Komisi VI DPR itu menambahkan, dalam revisi keempat UU BUMN ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa melakukan audit ke BUMN. Nantinya, jika ada kerugian di BUMN, BPK dapat menentukan apakah disebabkan fraud, kelalaian, atau memang ada tindakan pidana.
"Kalau dulu kan di undang-undang lama, disebutkan audit BPK bisa dilakukan dalam keadaan tertentu. Ya, kalau sekarang terbuka, audit reguler juga bisa dilaksanakan," ungkapnya.
Menurut politisi Partai Gerindra inj, semua aspirasi publik telah diakomodir dalam revisi UU BUMN ini, sehingga sangat transparan dan aspiratif.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, Rabu (23/7/2025).
Setelah disepakati, maka revisi itu akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ada 84 pasal yang direvisi terkait UU BUMN. Selain mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN,, dalam revisi itu juga ada aturan bahwa Beberapa di antaranya adalah perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN hingga larangan menteri dan wakil menteri rangkap jabatan dalam struktur BUMN. (man)







