Jakarta, Harian Umum - Komisi VI DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja komisi tersebut dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kesepakatan itu diambil setelah semua anggota Komisi VI menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.
"Setuju ...," kata anggota Komisi VI ketika dimintai pendapat oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini terkait hal itu.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian menyampaikan pandangannya soal revisi UU BUMN.
Sebagai perwakilan Presiden Prabowo Subianto, Supratman mengatakan bahwa pemerintah setuju RUU tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini disahkan menjadi undang-undang di rapat paripurna DPR RI.
"Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan," katanya..
Untuk diketahui, ada 84 pasal yang direvisi terkait UU BUMN, salah satunya mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN, Andre Rosiade, mengungkap bahwa ada 11 poin pokok perubahan dalam revisi UU BUMN.
Berikut ke-11 perubahan pokok dalam revisi UU BUMN:
1. Pengaturan terkait Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalisasi peran BUMN.
3. Pengaturan dividen seri A dwi warna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden.
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025. Halaman Berikutnya
5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
8. Mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK.
10. Pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan secara pengaturan substansi lainnya.
(man)


