Jakarta, Harian Umum-Pengacara Publik David Tobing selaku Pengacara Publik dan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia didampingi perwakilan dari Forum Orangtua Murid dan Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (Geprak), melaporkan secara resmi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Ombudsman Republik Indonesia atas adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB 2020.
"Harus ada tindakan yang tegas agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengubah sistem pendaftaran melalui Jalur Zonasi menggunakan Usia Tertua ke Usia Termuda sebagai prioritas utama sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena bertentangan dengan Permendikbud No. 44/2020," kata David.
Menurutnya, persyaratan jalur zonasi dalam Keputusan Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 melanggar persyaratan Jalur Zonasi dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2020. Untuk itu, ucapnya, jika ada perbedaan seharunya ketentuan yang dipakai tetap merujuk pada Permendikbud No. 44 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih tinggi.
"Ini menyebabkan SK Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih rendah telah cacat hukum. Pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan bahwa untuk seleksi melalui Jalur Zonasi sudah menerapkan Jarak tempat tinggal dan sekolah sebagai prioritas utama adalah tidak benar dan mengandung unsur kebohongan publik," katanya.
Pada prakteknya, lanjut David, seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda sudah diterapkan dari tahap awal seleksi. Menurutnya, pelaksanaan pendaftaran melalui jalur zonasi pada tahap awal lebih memproritaskan seleksi menggunakan usia daripada perhitungan jarak tempat tinggal ke sekolah. Sehingga hal ini jelas tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2020 yang menerangkan bahwa seleksi menggunakan usia tertua ke usia termuda hanya dapat dilakukan apabila jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama. (dju)







