Bintan, Harian Umum - Geger! Sebuah surat perjanjian pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, bocor ke publik karena tersebar di media sosial.
Ada tujuh poin pada surat itu yang wajib dipatuhi oleh pihak sekolah yang dalam surat itu disebutkan sebagai pihak kedua, sementara pihak pertamanya adalah pihak pemasok menu MBG atau dalam hal ini adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dikutip dari surat tersebut, Selasa (30/9/2025), berikut ketujuh poin tersebut:
1. Pihak pertama akan mengirimkan paket makan siang gratis kepada pihak kedua terhitung mulai 17 September 2025 sampai 17 Maret 2026 (dan akan diperpanjang setelahnya)
2. Pihak kedua akan menerima paket makan siang gratis pada titik pengantaran dan mengambil serta membagikan kepada seluruh siswa.
3. Jumlah paket makan siang disesuaikan dengan data yang telah diberikan oleh pihak kedua
4. Pihak kedua diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan setelah siswa selesai makan sesuai dengan jumlah paket makan siang yang dikirimkan.
5. Apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan (tutup, dan tray tempat makan) pihak kedua diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp. 80.000/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.
6. Apabila terjadi bencana, pengembalian alat dan tempat makan dilakukan setelah situasi stabil dengan inventarisasi terlebih dahulu oleh Pihak Kedua.
7. Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.
Konon, surat itu wajib ditandangani pihak sekolah dengan membubuhkan materai Rp10.000.
Dilansir kompas.com, Humam Mukti, kepala sekolah SDN 006 Seri Kuala Lobam, Bintan, membenarkan keberadaan surat itu dan isinya..
"Seperti yang tersebar di media sosial, isi dari surat itu benar adanya. Terkait tujuh poin yang tersebar itu juga benar,” katanya.
Namun, Humam enggan berkomentar banyak, karena katanya, kewajiban sekolah untuk menjalankan program MBG sesuai arahan.
Meski demikian diakui, sejumlah orangtua siswa menolak menu MBG karena khawatir anaknya keracunan.
Selain itu, orangtua juga keberatan keadaan poin kelima yang mewajibkan pihak sekolah mengganti sebesar Rp80.00/pcs jika terjadi kerusakan pada paket tempat menu MBG, atau jika hilang.
“Untuk keluhan terkait menu dan lainnya tidak ada. Hanya ada keluhan terkait poin nomor lima. Di klausul itu ada permintaan ganti rugi apabila tempat makan rusak. Orangtua meminta poin itu dihapus,” kata Humam.
Ia mengakui, terkait adanya surat itu, pihaknya menyerahkan keputusan kepada orangtua. Jika tidak setuju dengan isi perjanjian, anak tidak akan mendapatkan makanan MBG.
Hingga berita diturunkan, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Seri Kuala Lobam, Gilang Restu Aji, belum memberikan keterangan terkait beredarnya surat perjanjian tersebut. (man)