Serang, Harian Umum - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan menetapkan wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menjadi daerah yang terpapar radiasi radionukludal CS-137.
Penetapan itu dilakukan menyusul adanya temuan hasil investigasi oleh Satgas Penanganan Cesium 137 bahwa udang yang dikirimkan ke luar negeri terkontaminasi material radioaktif Cesium-137.
"Kita hari ini menetapkan Cikande sebagai status kejadian khusus radiasi radionuklidal CS-13. Jadi, status kejadian khusus itu di Cikande, tidak ada di tempat lain,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam Rapat Koordinasi di Graha Mandiri, Selasa (30/9/2025).
Menyusul adanya penetapan daerah Cikande tersebut, pemerintah juga telah melakukan pencegahan masuknya kontainer terkontakimansi di Tanjung Priok serta pengangkatan sumber radiasi.
Selain itu pihaknya juga telah melakukan pengambilan keterangan dan pemeriksaan terhadap pabrik PT PMT di Cikande sebagai lokasi sumber kontaminasi dan 15 pemilik lapak besi bekas.
PT PMT bahkan sudah ditutup.
“Satgas akan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT. PMT yang berada di luar negeri dan pihak lain sesuai perkembangan pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) kembali menemukan sejumlah titik baru yang tercemar zat radioaktif di Kabupaten Serang, Banten. Temuan ini menyusul kasus pencemaran Cesium-137 (CS-137) yang sebelumnya terdeteksi di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. (man)