Jakarta, Harian Umum - Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengatakan, 959 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan di berbagai daerah, termasuk Jakarta, pada 28-31 Agustus 2025.
"Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang melakukan kerusuhan," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Syahardiantono mengakui, undang-undang menjamin masyarakat melakukan demonstrasi, karenanya proses hukum hanya dilakukan terhadap pihak yang diduga terlibat kerusuhan.
Dia menyebut ada 246 laporan polisi terkait kerusuhan pada akhir Agustus itu, yang berasal dari 15 Polda plus Bareskrim Polri.
"Dari seluruh laporan tersebut, Polri telah menetapkan ada total 959 tersangka ditangkap dengan rincian 664 tersangka dewasa dan 295 tersangka anak," ujarnya.
Seerrti diketahui, kerusuhan itu bermula dari demonstrasi menuntut DPR dibubarkan pada tanggal 25 Agustus 2025, dan berlanjut pada tanggal 28 Agustus.
Pada hari itu, seorang pengemudi Ojol bernama Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis Barakuda Brimob, sehingga menyulutkan kemarahan para pengemudi Ojol yang lain.
Bersama masyarakat, mereka menggeruduk Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, dan terjadilah kerusuhan, di mana pada malam itu aedikitnya 20 mobil dibakar massa.
Tak disangka, kerusuhan itu menyebar ke berbagai daerah, termasuk Solo, dan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. (rhm)





