Jakarta, Harian Umum - Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sanksi tegas kepada RS Wahana Internship Dokter.
RS ini adalah rumah sakit yang telah memenuhi kriteria dan ditetapkan oleh Kemenkes sebagai tempat pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI)
Permintaan itu disampaikan terkait meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy, dokter internship (magang) di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi.
"Bangsa Indonesia dan FSPMKI berduka sangat mendalam karena putra bangsa yang mengabadikan dirinya untuk kerja kemanusiaan, meninggal dalam tugas" ujar Ketua Umum FSPMKI dr. Roy Tanda Anugrah Sihotang, MARS, dikutip dari siaran tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
Roy menjelaskan, pihaknya mendapat laporan kalau para dokter internship menghadapi kondisi kerja yang memprihatinkan di banyak RS yang menjadi tempat di mana mereka menjalani magang, seperti jam kerja yang melebihi aturan, ketiadaan cuti dan cuti haid bagi pekerja magang perempuan, dan ketiadaan aturan lembur.
"Bahkan kami mendapat laporan di wilayah seperti Bone, pekerja internship dokter tidak mendapatkan jasa pelayanan, tempat tinggal dan transport seperti yang dijanjikan oleh RS Wahana internship. Lebih mengherankan, provinsi seperti DKI Jakarta yang punya anggaran besar, BLUD-nya tidak memberikan jasa pelayanan kepada pekerja internship dokter," sambung Roy.
Dia menegaskan, perlakuan yang diterima para doikter internship ini sangat tidak bisa diterima.
"Kami, FSPMKI, dengan tegas mendorong Kemenkes dan Kemnaker untuk memberikan sanksi tegas kepada Wahana Internship sebagai pemberi kerja kepada para dokter internship," imbuh Roy.
Dia juga mendorong jajaran Kemenkes agar melakukan hal-hal berikut:
- Menurunkan level akreditasi RS Wahana yang nakal dan tidak melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai standard akreditasi rumah sakit;
- Membekukan kerjasama sebagai Wahana Internship; dan
- Membekukan izin operasional RS jika ditemukan pelanggaran berat
"Untuk Kemnaker, FSPMKI mendorong agar Pengawas Ketenagakerjaan segera turun untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap wahana tempat dokter internship yang meninggal dunia. Jika ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, kami mendorong Kemnaker menindak tegas RS Wahama Internship dan jajaran manajemen RS tersebut sesuai peraturan yang berlaku" kata Roy.
Ia berharap meninggalnya dokter internship saat menjalankan tugas, tidak terjadi lagi di Indonesia, terlebih di era Reformasi ini.
"Tindakan berupa sanksi tegas harus segera diambil sebagai langkah agar ada efek jera bagi manajemen dan RS Wahana Pekerja Magang dokter Internship" tutup dr. Roy.
Untuk diketahui, dokter internship dr Myta Aprilia Azmy meninggal pada 1 Mei 2026. Terakhir ia didiagnosis menderita penyakit paru, diduga akibat beban kerja karena sejak mengikuti program internship, dokter muda itu selalu lembur. Ia bahkan tetap bertugas di IGD meski dalam kondisi demam. (man)


