JAKARTA, HARIAN UMUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memutuskan kapan pembatasan kendaraan melalui aturan ganjil genap pelat.
Hal itu menyusul adanya pengumuman Pemprov DKI yang telah mengumumkan PSBB transisi diperpanjang 30 Juli 2020. "Jadi sampai saat ini belum ada keputusan kapan ganjil genap akan kita laksanakan kembali,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dilansir Kompas.com (16/7/2020).
Menurut Sambodo tujuan dari kebijakan ganjil genap diharapkan bisa mengurangi volume kendaraan di jalan. Sehingga kemacetan bisa dikurangi.
Tapi di sisi lain ganjil genap dikhawatirkan dapat menimbulkan penumpukan penumpang yang menggunakan kendaraan umum.
Kondisi ini dikhawatirkan malah menyulitkan aturan jaga jarak dan akan menambah penyebaran Covid-19.
“Misalnya hari ini tanggal ganjil, bagi yang genap pasti dia akan beralih menggunakan kendaraan umum. Jadi dalam rangka menjaga physical distancing di kendaraan umum, sampai saat ini masih kita bahas,” kata Sambodo. (Zat)