Jakarta, Harian Umum - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2025 menghasilkan 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan dan 1 informasi terkait sektor fiskal.
Nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun.
Namun, ada satu temuan menarik dan sangat signifikan dari analisis tersebut, tepatnya di sektor perdagangan tekstil, karena ada rekening seorang karyawan atau rekening atas nama pribadi yang bekerja di sektor itu, yang nilainya mencapai Rp 12,49 triliun.
Diduga ada pihak-pihak tertentu di sektor perdagangan tekstil yang dengan sengaja menyembunyikan uang hasil penjualan tekstil secara ilegal, dengan menempatkannya pada rekening karyawan tersebut..
"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," kata PPATK melalui Catatan Capaian Strategis Tahun 2025, Kamis (29/1/2026), dikutip dari akun Instagram-nya.
Sayang, PPATK belum merinci kasus transaksi hasil penjualan ilegal dari perusahaan tekstil tersebut, dan identitas rekening dimaksud, akan tetapi PPATK mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait temuan ini, untuk mencegah penghindaran kewajiban perpajakan.
"Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025," kata PPATK.
Di luar itu, PPATK mencatat masih banyak kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang memiliki dampak negatif terhadap integritas sistem keuangan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, PPATK memastikan terus berpartisipasi bersama para pemangku kepentingan untuk pencegahan dan pemberantasan TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
"Audit intensif akan dilakukan terhadap praktik jual beli rekening yang menjadi tulang punggung kejahatan virtual, disertai dengan penguatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi dengan berbagai lembaga intelijen negara lain," ungkap PPATK. (man)





