Jakarta, Harian Umum - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap, perputaran uang terkait judi online (Judol) mencapai angka fantastis.
Pasalnya, pada Januari-Juni 2024 saja, jumlah perputaran dana terkait judi online mencapai Rp 13,2 triliun.
Data ini berdasarkan 10 hasil laporan analisis yang dilakukan PPATK.
"PPATK juga mendukung upaya pemberantasan judi online melalui hasil analisis sebanyak 10 laporan hasil analisis dengan total perputaran dana Rp 13,2 triliun," ujar Ivan dalam rapat Komisi III DPR RI, Komoleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ivan juga mengungkap kalau PPATK mendapat 41 laporan terkait perputaran uang kasus tindak pidana narkotika nilai mencapai Rp 16,8 triliun sejak Januari hingga Juni 2024.
"PPATK juga turut berkontribusi dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkorika terdapat 41 laporan dengan total perputaran dana 16,8 triliun," katanya.
Ivan memastikan PPATK akan senantiasa fokus pada berbagai kegiatan yang mendukung rencana kerja pemerintah yang berkaitan dengan pencengahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM di Republik Indonesia.
Dalam rapat ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong PPATK lebih proaktif terkait pemberantasan judi online, dan meminta PPATK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait hal ini.
"Tapi minimal PPATK bisa bersinergi jemput bola duluan Pak, yang diduga, pada mereka-mereka yang main judi online itu berapa banyak kira-kira yang bapak duga terkait judi online," katanya. (man)