Jakarta, Harian Umum - Polisi menangkap 16 pelaku judi online (Judol) setelah dua orang lagi ditangkap menyusul 14 penangkapan sebelumnya.
Dua tersangka baru itu seorang di antaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan seorang lagi warga sipil.
"Kami telah menangkap dua tersangka lain, jadi jumlahnya 16 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi, Minggu (3/11/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan menangkap semua pihak yang terlibat. sementara semua aset yang disita, dikembalikan ke negara.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” katanya, Jumat (1/11/2024).
Namun, lanjut dia, mereka hanya memblokir situs Judol yang pengelolanya tidak dikenal, sementara yang p ngelolanya mereka kenal, diperlakukan sebaliknya.
"Dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan, dirinya mendukung dan mengapresiasi langkah Polri menindak pelaku judi online, tak terkecuali terhadap pejabat di internal Komdigi.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya seperti dilansir kompas.com. (man)