JAKARTA, HARIAN UMUM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diketuai Taufan Mandala SH, MH memvonis bebas empat terdakwa kasus perjudian online.
Dalam amar putusan mejelis hakim yang dibacaka Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala SH, MH bergantian dengan hakim anggota Budiarto SH menyatakan empat terdakwa divonis bebas murni.
Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa penjualan rekening BCA yang dilakukan oleh para terdakwa bukan merupakan tindak pidana, karena tidak dapat dibuktikan secara hukum. Sehingga majelis hakim berketetapan bahwa kegiatan itu tidak melanggar hukum.
Hakim Budiarto mengatakan tuduhan Jaksa Penuntut Bmum (JPU) bahwa rekening bank BCA milik keempat terdakwa dipergunakan sebagai penampung uang perjudian atau pencucian uang (money laundy) tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Empat terdakwa yang divonis bebas murni yaitu Anjad Fendi Badriawan, Bim Praasetyo, Pipingan Tjok, dan Aditya Wijaya.
"Saya bersykur akhirnya hakim memutuskan kami bebas dari segala tuntutan. Saya rasa itu sudah memenuhi rasa keadilan," kata Pinangan Tjok sambil terharu.
Sementara JPU (Jakasa Penuntut Umum) Frederik Adhar menyatakan meski menghormati keputusan hakim atas kasus tersebut, namun pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya yaitu kasasi.
" Kami menghormati keputusan hakim, namun kami akan melaporkan hasil pengadilan ini ke atasan kami untuk ditindaklanjuti. Kemungkinan kami akan melakukan kasasi," ungkapnya.
Sebab menurut Frederik, empat tersangka dianggap melanggar hukum dengan melakukan perjudian online dan harus kenakan hukuman yang cukup berat. "Makanya sebelumnya kami kenakan pasal yang cukup berat yaitu menuntut empat terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp4 miliar," terangnya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Alvin Lie mengapresiasi keputusan hakim yang telah membebaskan empat terdakwa. "Perbuatan menjual rekening Itu bukan perbuatan melawan hukum. Jadi hakim sudah melakukan yang terbaik dan berani menegakkan keadilan saya salut akan hal itu, kita sebagai tim pembela kita puas keadilan sudah ditegakkan hari ini di PN Jakarta Utara," ujarnya.
Meski begitu, Alvin mengaku siap menghadapi proses hukum selanjutnya apabila JPU melakukan kasasi. "Kasasi Jaksa, kita akan hadapi nanti," terangnya.
Alvin juga menghimbau kepada aparat penegak hukum agar menjadikan kasus tersebut sebagai pembelejaran supaya tidak terulang kembali. "Kasus ini jadi pelajaran bagi aparat penegak hukum lainnya yaitu Kepolisian dan Kejaksaan untuk tidak sembarangan menahan orang tanpa bukti atau unsur-unsur yang cukup. Karena kasihan mereka sudah dipenjara 9 bulan ternyata kan tidak terbukti. Kalau dihitung secara materi, tidak akan tergantikan dengan berapapun jumlah uangnya kerugian yang sudah diderita para terdakwa," pubgkasnya. (Zat)







